Kejiwaan wanita bawa anjing masuk mesjid terganggu, tetap ditahan
3 Juli 2019 15:08 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Jawa Barat, Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono (tengah) didampingi dokter spesial kejiwaan, dr. Lahargo Kembaren (pertama kiri), Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo (kedua kiri), Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol dr. Hariyanto (ketiga kanan), konsultan psikiatri forensik, dr. Heni (kedua kanan) dan dokter spesial kejiwaan, dr. Karjana (pertama kanan) saat temu pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019). (ANTARAnews/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono mengaku tidak mengetahui kondisi kejiwaan SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul Bogor, Jawa Barat, saat menetapkannya sebagai tersangka kasus penodaan agama.
"Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama," ujar Bagus di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (3/7).
Meski, kemudian pemeriksaan medis RS Bhayangkara Kramat Jati menetapkan SM mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif, polisi akan tetap meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan.
"Untuk selanjutnya, kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan," ujar Bagus.
Baca juga: Polda Jabar: Pemeriksaan pembawa anjing ke masjid terkendala kejiwaan
Baca juga: Ibu pembawa anjing ke masjid pernah dirawat di RSJ
Baca juga: JK: Umat tidak boleh membalas perbuatan ibu pembawa anjing ke masjid
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak untuk dilakukan perawatan.
"Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan," kata Bagus.
Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan.
"Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim," kata Bagus.
"Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama," ujar Bagus di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (3/7).
Meski, kemudian pemeriksaan medis RS Bhayangkara Kramat Jati menetapkan SM mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif, polisi akan tetap meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan.
"Untuk selanjutnya, kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan," ujar Bagus.
Baca juga: Polda Jabar: Pemeriksaan pembawa anjing ke masjid terkendala kejiwaan
Baca juga: Ibu pembawa anjing ke masjid pernah dirawat di RSJ
Baca juga: JK: Umat tidak boleh membalas perbuatan ibu pembawa anjing ke masjid
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak untuk dilakukan perawatan.
"Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan," kata Bagus.
Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan.
"Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim," kata Bagus.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: