Ditreskrimsus Babel tahan pemuda penghina Presiden
3 Juli 2019 13:13 WIB
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan beberapa kasus di Mapolda Babel, Rabu (3/7/2019). ANTARA/Try Mustika Hardi/am.
Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan seorang pemuda atas nama Juranda Aditya (22) warga Kabupaten Bangka karena diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook.
"Pelaku ditangkap dalam kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juni 2019," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi di Pangkalpinang, Rabu.
Baca juga: Polda Babel tetapkan DR tersangka penista agama
Sebelumnya, tim cyber Ditreskrimsus Polda Babel mendapat laporan sebuah postingan dari akun Facebook atas nama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019.
Akun tersebut membagikan sebuah postingan yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Tersangka yang bekerja di sebuah hotel di Kabupaten Bangka itu juga mengunggah kata-kata yang menghina Presiden Jokowi.
Baca juga: Wakapolda Babel ajak masyarakat hindari berita hoaks
Indra mengatakan, terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Udang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Udang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Udang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 atau 208 ayat (KUHP) dengan ancaman penjara enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang tinggal di Bangka Belitung agar tidak memposting atau membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat yang lain.
"Silakan gunakan medsos namun dengan santun, jangan menyebar suatu hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.
"Pelaku ditangkap dalam kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juni 2019," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi di Pangkalpinang, Rabu.
Baca juga: Polda Babel tetapkan DR tersangka penista agama
Sebelumnya, tim cyber Ditreskrimsus Polda Babel mendapat laporan sebuah postingan dari akun Facebook atas nama Juranda Konyoll pada 11 Juni 2019.
Akun tersebut membagikan sebuah postingan yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Tersangka yang bekerja di sebuah hotel di Kabupaten Bangka itu juga mengunggah kata-kata yang menghina Presiden Jokowi.
Baca juga: Wakapolda Babel ajak masyarakat hindari berita hoaks
Indra mengatakan, terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Udang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Udang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Udang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 atau 208 ayat (KUHP) dengan ancaman penjara enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang tinggal di Bangka Belitung agar tidak memposting atau membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat yang lain.
"Silakan gunakan medsos namun dengan santun, jangan menyebar suatu hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: