Jakarta (ANTARA) - Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) terhadap 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian dan lembaga pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa, demikian dikutip dari laman Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja," kata Menteri Syafruddin.
Baca juga: Menpan temui Moeldoko bahas kinerja ASN setelah pemilu
Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
Sementara itu, BAPEK dalam kesempatan tersebut menggelar sidang terhadap 46 PNS. Selain 42 orang yang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), juga diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Baca juga: Menpan: Jabatan fungsional TNI bukan untuk kementerian/lembaga
Seorang PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
Dalam sidang tersebut, kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja dan perzinaan. Selain itu, terdapat juga kasus menikah lagi tanpa izin, hidup bersama, dan PNS wanita menjadi istri kedua. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dibahas dalam sidang itu.
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN.
Baca juga: Kemenpan-RB raih predikat LHP Wajar Tanpa Pengecualian kelima kalinya
Badan Pertimbangan Kepegawaian jatuhkan sanksi pemberhentian 42 PNS
2 Juli 2019 23:40 WIB
Ilustrasi PNS (Infografis)
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: