Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan mengusulkan "grand fathering" atau pengecualian dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2018 bagi investor asing untuk tetap memiliki perusahaan asuransinya dengan jumlah saham di atas 80 persen.

"Kami akan melakukan sedikit revisi di dalam PP yang tadinya disebutkan batas kepemilikan 80 persen dari modal yang disetor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa.

Menteri keuangan menyatakan pihak asing yang telah memiliki saham lebih dari 80 persen di perusahaan asuransi akan diberi grand fathering atau pengecualian dari PP No.14/2018.

PP tersebut membahas tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang menetapkan batasan kepemilikan 80 persen dari modal yang disetor.

Dalam pemaparannya, menteri keuangan juga mengatakan kepemilikan asing yang sudah mendapatkan grand fathering dan ingin menambah modal, mereka tidak akan mendapatkan pembatasan. Dari sisi minimum 20 persen tambahan modalnya harus dicarikan mitra lokalnya.

Menteri keuangan menganggap perlu ada peningkatan kehadiran asuransi untuk menciptakan pola pikir masyarakat yang lebih insurance minded atau anggapan bahwa asuransi penting bagi mereka.

Selain itu, peningkatan kehadiran asuransi juga dianggap dapat menciptakan sumber dana jangka panjang di dalam pemerintahan.

Menteri Sri Mulyani menganggap pengembangan asuransi jangka panjang akan sangat memberikan dampak positif terhadap industri asuransi di Indonesia.

Baca juga: Menkeu paparkan RPP kepemilikan asing pada perusahaan asuransi

Baca juga: OJK: tidak perlu takut keberadaan asuransi asing