Semarang (ANTARA) - Uang suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang (PN) Semarang Lasito dikemas dalam plastik bandeng presto yang ditujukan untuk mengelabui.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus suap Bupati Ahmad Marzuqi kepada Hakim Lasito yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurur Jaksa, uang Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS diserahkan melalui Ahmad Hadi.P, orang suruhan Bupati Jepara.
Uang tersebut diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta, kata dia, sesuai kesepakatan.
"Untuk mengelabui barang yang dibawa bukan uang, uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik putih bertuliskan 'Bandeng Juwana' dan diletakkan satu kotak bandeng presto diatasnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Jaksa juga mengungkap permintaan uang sebesar Rp1 miliar dalam menangani perkara praperadilan Bupati Jepara tersebut.
Namun, akhirnya disepakati uang yang akan diberikan sebesar Rp700 juta.
Hakim Lasito didakwa menerima uang suap Rp500 juta dan 16 ribu dolar Amerika Serikat dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Jaksa menjelaskan terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta.
Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Bupati Ahmad Marzuqi pada 12 November 2017.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," ucapnya.
Uang suap Bupati Jepara untuk hakim dibungkus bandeng presto
2 Juli 2019 15:45 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: