Kebijakan zonasi diusulkan ditingkatkan jadi Perpres
1 Juli 2019 21:34 WIB
Orang tua dan calon siswa mengantre saat registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 2 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/7/2019). Sistem pendaftaran PPDB jalur zonasi tingkat SMA di Banjarmasin dimulai serentak 1 Juli hingga 3 Juli 2019 sempat mengalami gangguan sehingga menimbulkan antrean. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini kita belum bisa petakan hal tersebut secara detail. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya," Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Staf Ahli Mendikbud) bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin
Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah. Selama ini sinergi sudah terjalin, terutama pada tingkat pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khamim mengatakan saat ini pelaksanaan teknis PPDB sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Sinergi sudah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk teknis diserahkan pada pemerintah daerah contohnya apakah nanti buka rombongan belajar baru atau tidak, itu sepenuhnya pada Pemda," kata Khamim.
Hal itu menjawab ada sekitar 24 siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari, Indramayu, yang tidak diterima di SMP negeri alasannya karena sekolah sudah penuh.
Para siswa SD itu akhirnya bisa diterima di sekolah, setelah SMPN 1 Lohbener menampung 24 siswa dari SDN 2 Sukasari, Kecamatan Arahan, Indramayu.
"Kami memang memutuskan agar SMPN 1 Lohbener membuka satu rombongan belajar tertentu dengan tersedia ruang kelas dan tenaga pendidiknya, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan," kata Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo.
Baca juga: Pemda masih lakukan penyimpangan terhadap aturan zonasi
Baca juga: Kemendikbud: Zonasi dibuat untuk menjawab masalah putus sekolah
Baca juga: Kak Seto dambakan siswa bersepeda ria ke sekolah seiring zonasi
"Untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini kita belum bisa petakan hal tersebut secara detail. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya," Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Staf Ahli Mendikbud) bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin
Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah. Selama ini sinergi sudah terjalin, terutama pada tingkat pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khamim mengatakan saat ini pelaksanaan teknis PPDB sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Sinergi sudah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk teknis diserahkan pada pemerintah daerah contohnya apakah nanti buka rombongan belajar baru atau tidak, itu sepenuhnya pada Pemda," kata Khamim.
Hal itu menjawab ada sekitar 24 siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari, Indramayu, yang tidak diterima di SMP negeri alasannya karena sekolah sudah penuh.
Para siswa SD itu akhirnya bisa diterima di sekolah, setelah SMPN 1 Lohbener menampung 24 siswa dari SDN 2 Sukasari, Kecamatan Arahan, Indramayu.
"Kami memang memutuskan agar SMPN 1 Lohbener membuka satu rombongan belajar tertentu dengan tersedia ruang kelas dan tenaga pendidiknya, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan," kata Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo.
Baca juga: Pemda masih lakukan penyimpangan terhadap aturan zonasi
Baca juga: Kemendikbud: Zonasi dibuat untuk menjawab masalah putus sekolah
Baca juga: Kak Seto dambakan siswa bersepeda ria ke sekolah seiring zonasi
Pewarta: Indriani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: