Delapan Kementerian/Lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi
1 Juli 2019 19:50 WIB
Orang tua dan calon siswa mengantre saat registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 2 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/7/2019). Sistem pendaftaran PPDB jalur zonasi tingkat SMA di Banjarmasin dimulai serentak 1 juli hingga 3 juli 2019 sempat mengalami gangguan sehingga menimbulkan antrean. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Saat ini pemerintah sedang membahas isi dari peraturan presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan, di dalamnya akan dilibatkan kementerian/lembaga terkait, karena sistem zonasi tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja," kata Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan peraturan presiden tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian/lembagan dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Pakar: Persepsi keliru orang tua soal zonasi perlu diluruskan
Chatarina menjelaskan kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.
Kemendagri akan mengkoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.
KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.
Chatarina mengatakan zonasi tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan
"Selama ini kita belum bisa petakan berapa kebutuhan guru yang harus direkrut melalui CPNS, dengan zonasi maka kita dapat memetakan berapa banyak guru yang dibutuhkan," kata dia.
Dia juga mengatakan Perpres tersebut akan rampung pada tahun ini.
Baca juga: Pakar: Penerapan zonasi PPBD harus berlanjut
Baca juga: Ombudsman: Sistem zonasi memaksa pemda meratakan mutu pendidikan
"Saat ini pemerintah sedang membahas isi dari peraturan presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan, di dalamnya akan dilibatkan kementerian/lembaga terkait, karena sistem zonasi tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja," kata Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan peraturan presiden tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian/lembagan dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Pakar: Persepsi keliru orang tua soal zonasi perlu diluruskan
Chatarina menjelaskan kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.
Kemendagri akan mengkoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.
KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.
Chatarina mengatakan zonasi tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan
"Selama ini kita belum bisa petakan berapa kebutuhan guru yang harus direkrut melalui CPNS, dengan zonasi maka kita dapat memetakan berapa banyak guru yang dibutuhkan," kata dia.
Dia juga mengatakan Perpres tersebut akan rampung pada tahun ini.
Baca juga: Pakar: Penerapan zonasi PPBD harus berlanjut
Baca juga: Ombudsman: Sistem zonasi memaksa pemda meratakan mutu pendidikan
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: