Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).
KPK pada Senin memeriksa Nasir sebagai saksi untuk tersangka Bowo dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka BSP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK geledah ruang anggota DPR Muhammad Nasir
Baca juga: KPK telusuri sumber pemberi gratifikasi kepada Bowo Sidik
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Muhammad Nasir terkait kasus Bowo Sidik
Sementara usai diperiksa, Nasir memilih bungkam usai dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaannya kali ini.
Petugas KPK sebelumnya pernah menggeledah ruang kerja Nasir di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada 4 Mei 2019 lalu.
Nasir diketahui adalah adik dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi.
Untuk diketahui, KPK mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi pada Bowo Sidik yang berasal dari empat sumber.
Selain Bowo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Indung (IND) dari pihak swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK konfirmasi Muhammad Nasir aliran gratifikasi kepada Bowo Sidik
1 Juli 2019 19:32 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: