Gorontalo (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara Ridwan Yasin menegaskan larangan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh sekolah di daerah itu.

"Sekolah-sekolah yang kedapatan melakukan pungli, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab pemerintah daerah tidak membenarkan pungli dalam bentuk apapun dan sekecil apapun, pada penerimaan peserta didik baru di daerah ini," ujar Ridwan di Gorontalo, Senin (1/7).

Pada kunjungannya di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di daerah itu, ia menyampaikan penegasan tersebut kepada para kepala sekolah dan jajarannya.

"Sudah sejak lama biaya pendidikan digratiskan di daerah ini, maka setiap sekolah dilarang keras menerapkan pembiayaan pada penerimaan peserta didik baru," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Singkawang tegaskan sekolah tidak boleh lakukan pungli PPDB

Sekda pun meminta dinas pendidikan setempat, untuk mengawasi tahapan penerimaan peserta didik baru di setiap sekolah.

Termasuk mendorong pengawasan dari pihak komite sekolah dan masyarakat di sekitar sekolah.

"Jika masyarakat menemukan praktik pungli, diharapkan segera melapor," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan setempat, Sofyan Djaidjun, mengatakan, pihaknya menurunkan tim untuk mengawasi proses penerimaan peserta didik baru di seluruh sekolah, khususnya di sekolah-sekolah negeri.

Ia meyakini tidak ada sekolah yang berani melakukan pungli sebab biaya pendidikan di daerah itu sudah lama digratiskan pemerintah daerah.
"Namun pengawasan tetap akan dilakukan di seluruh sekolah, tersebar di 11 kecamatan," tuturnya.

Baca juga: Ombudsman Jabar terima 24 laporan pelanggaran proses PPDB
Baca juga: Ketua DPR sayangkan banyaknya dugaan pungli PPDB