Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung penerapan tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcement (ETLE) fitur baru oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang mulai diberlakukan pada hari ini.

"Untuk menjaga ketertiban ketaatan terhadap penggunaan lalu lintas sepakat saya," kata Gembong ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: E-TLE Ditlantas Polda Metro telah identifikasi 12.542 nopol kendaraan

Namun, dia meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut.

"Sebelum itu diterapkan sosialisasi dulu, jangan orang tergagap-gagap, tapi sosialisasi terhadap penggunaan tilang elektronik sudah masif belum. Kalau sudah saya setuju itu, supaya ada ketertiban," ujar dia.

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik ETLE dengan tambahan fitur baru yang kini telah berjalan pada 10 kamera CCTV yang ada di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf, fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut, akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

Baca juga: Polda Metro Jaya sosialisasi penambahan 12 kamera ETLE

Fitur baru tersebut akan mengetahui pelanggaran oleh pengemudi di dalam mobil. Misalnya, apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir.

Yusuf mengatakan telah melakukan uji coba fitur baru pada teknologi CCTV tersebut sejak 1 bulan yang lalu. Proses penilangan akan sama dengan sistem tilang CCTV yang telah berlaku sebelumnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah sejak 1 November 2018 menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas.