KKP tingkatkan sosialisasi pencegahan penyakit komoditas udang
1 Juli 2019 16:12 WIB
Sejumlah petambak memanen udang jenis Vannamei di desa Waledan, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/1).. (FOTO ANTARA/Dedhez Anggara)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan sosialisasi pencegahan penyakit komoditas udang mengingat telah banyak budidaya udang negara tetangga yang telah terkena penyakit seperti sindrom kematian dini (EMS).
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin menyatakan, kegiatan sosialisasi antara lain dilakukan di desa Kawite-wite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, 28 Juni lalu.
Dalam materi sosialisasi tersebut disebutkan bahwa salah satu penyakit yang perlu diwaspadai oleh udang vannamei adalah penyakit EMS/AHPND yang telah dilaporkan telah menyerang beberapa negara tetangga di sekitar Indonesia, yaitu di Vietnam, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Untuk itu, salah satu solusi dan titik kritis untuk mencegah dari penyebaran penyakit udang adalah pemasukan benur yang benar-benar bebas dari hama dan penyakit ikan.
Selain itu, lanjutnya, serta penggunaan induk udang yang tidak berasal dari lokasi budidaya dan harus menggunakan menggunakan induk dari hatchery yang sudah tersertifikasi.
Perlu adanya pemahaman dan kesadaran yang tinggi bagi pembudidaya untuk pemasukan setiap benur dari daerah asal harus dalam pengawasan karantina dan dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengingatkan berbagai pihak agar benar-benar menjaga Indonesia tetap terbebas dari penyakit sindrom kematian dini (EMS), yang menyerang komoditas udang.
"Indonesia merupakan salah satu negara yang dinyatakan terbebas dari penyakit EMS, oleh sebab itu upaya yang benar-benar serius untuk mempertahankan status tersebut harus kita lakukan. Salah satunya dengan memastikan proses pembenihan udang benar-benar aman dari kontaminasi penyakit EMS/AHPND, tidak terkecuali dengan menggunakan induk udang yang benar-benar terbebas dari penyakit ini," kata Slamet Soebjakto.
Slamet menjelaskan bahwa induk udang baik vaname maupun windu dari tambak sangat berpotensi menularkan penyakit karena dipelihara di tempat terbuka sehingga sangat rawan terpapar atau tertular berbagai penyakit serta potensial menciptakan dan menyebarkan penyakit lokal ke daerah lain.
Selain itu, ujar dia, proses pembuatan induk udang di tambak seringkali menyalahi atau tidak sesuai dengan protokol produksi induk, akibatnya induk udang yang dihasilkan tidak dapat dijamin bahwa secara genetik baik atau unggul.
"Jika kita ingin udang kita tetap aman dan bebas EMS, langkah pertama ya dari proses pembenihannya harus aman, induk yang dihasilkan harus melalui dan sesuai protokol produksi induk udang," lanjut Slamet.
Baca juga: Dirjen KKP: Jaga Indonesia tetap terbebas sindrom kematian dini udang
Baca juga: KKP lakukan tujuh langkah pencegahan penyakit AHPND udang
KKP secara resmi telah melarang penggunaan induk udang asal tambak, baik jenis udang vanname (Litopenaeus vannamei) maupun udang windu (Penaeus monodon) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 4575/DJPB/2019 tanggal 22 Mei 2019.
Larangan ini merupakan bentuk antisipasi serta sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi timbulnya penyakit sindrom kematian dini (EMS) yang disebabkan oleh infeksi Vibrio parahaemolyticus yang dapat menyebabkan penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND).
Ada tiga poin utama dalam edaran larangan tersebut, yaitu: pertama, setiap hatchery (hatchery skala besar dan skala kecil (HSRT) dan naupli center dilarang menggunakan induk udang dari tambak; kedua, hatchery dan naupli center yang selama ini menggunakan induk udang dari tambak diharuskan untuk mengganti induk udang dari hasil breeding program broodstock center udang vannamei yang dimiliki pemerintah maupun swasta atau mengimpor induk udang bebas penyakit dari negara yang dinyatakan bebas penyakit; dan ketiga, pemerintah berupaya menyediakan induk udang hasil breeding program dari broodstock center.
"Saya mengimbau, semua pihak terkait untuk berkomitmen dan berpartisipasi aktif dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit EMS/AHPND ke dalam wilayah RI dengan menggunakan induk udang yang sehat, bebas penyakit dan pakan induk udang yang juga bebas penyakit," ucapnya.
Baca juga: Meski belum terjangkit, KKP gencar cegah sindrom kematian dini udang
Baca juga: KKP lakukan tujuh langkah pencegahan penyakit AHPND udang
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin menyatakan, kegiatan sosialisasi antara lain dilakukan di desa Kawite-wite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, 28 Juni lalu.
Dalam materi sosialisasi tersebut disebutkan bahwa salah satu penyakit yang perlu diwaspadai oleh udang vannamei adalah penyakit EMS/AHPND yang telah dilaporkan telah menyerang beberapa negara tetangga di sekitar Indonesia, yaitu di Vietnam, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Untuk itu, salah satu solusi dan titik kritis untuk mencegah dari penyebaran penyakit udang adalah pemasukan benur yang benar-benar bebas dari hama dan penyakit ikan.
Selain itu, lanjutnya, serta penggunaan induk udang yang tidak berasal dari lokasi budidaya dan harus menggunakan menggunakan induk dari hatchery yang sudah tersertifikasi.
Perlu adanya pemahaman dan kesadaran yang tinggi bagi pembudidaya untuk pemasukan setiap benur dari daerah asal harus dalam pengawasan karantina dan dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengingatkan berbagai pihak agar benar-benar menjaga Indonesia tetap terbebas dari penyakit sindrom kematian dini (EMS), yang menyerang komoditas udang.
"Indonesia merupakan salah satu negara yang dinyatakan terbebas dari penyakit EMS, oleh sebab itu upaya yang benar-benar serius untuk mempertahankan status tersebut harus kita lakukan. Salah satunya dengan memastikan proses pembenihan udang benar-benar aman dari kontaminasi penyakit EMS/AHPND, tidak terkecuali dengan menggunakan induk udang yang benar-benar terbebas dari penyakit ini," kata Slamet Soebjakto.
Slamet menjelaskan bahwa induk udang baik vaname maupun windu dari tambak sangat berpotensi menularkan penyakit karena dipelihara di tempat terbuka sehingga sangat rawan terpapar atau tertular berbagai penyakit serta potensial menciptakan dan menyebarkan penyakit lokal ke daerah lain.
Selain itu, ujar dia, proses pembuatan induk udang di tambak seringkali menyalahi atau tidak sesuai dengan protokol produksi induk, akibatnya induk udang yang dihasilkan tidak dapat dijamin bahwa secara genetik baik atau unggul.
"Jika kita ingin udang kita tetap aman dan bebas EMS, langkah pertama ya dari proses pembenihannya harus aman, induk yang dihasilkan harus melalui dan sesuai protokol produksi induk udang," lanjut Slamet.
Baca juga: Dirjen KKP: Jaga Indonesia tetap terbebas sindrom kematian dini udang
Baca juga: KKP lakukan tujuh langkah pencegahan penyakit AHPND udang
KKP secara resmi telah melarang penggunaan induk udang asal tambak, baik jenis udang vanname (Litopenaeus vannamei) maupun udang windu (Penaeus monodon) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 4575/DJPB/2019 tanggal 22 Mei 2019.
Larangan ini merupakan bentuk antisipasi serta sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi timbulnya penyakit sindrom kematian dini (EMS) yang disebabkan oleh infeksi Vibrio parahaemolyticus yang dapat menyebabkan penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND).
Ada tiga poin utama dalam edaran larangan tersebut, yaitu: pertama, setiap hatchery (hatchery skala besar dan skala kecil (HSRT) dan naupli center dilarang menggunakan induk udang dari tambak; kedua, hatchery dan naupli center yang selama ini menggunakan induk udang dari tambak diharuskan untuk mengganti induk udang dari hasil breeding program broodstock center udang vannamei yang dimiliki pemerintah maupun swasta atau mengimpor induk udang bebas penyakit dari negara yang dinyatakan bebas penyakit; dan ketiga, pemerintah berupaya menyediakan induk udang hasil breeding program dari broodstock center.
"Saya mengimbau, semua pihak terkait untuk berkomitmen dan berpartisipasi aktif dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit EMS/AHPND ke dalam wilayah RI dengan menggunakan induk udang yang sehat, bebas penyakit dan pakan induk udang yang juga bebas penyakit," ucapnya.
Baca juga: Meski belum terjangkit, KKP gencar cegah sindrom kematian dini udang
Baca juga: KKP lakukan tujuh langkah pencegahan penyakit AHPND udang
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: