Warga Jakbar diimbau galakkan uji emisi untuk jaga kualitas udara
1 Juli 2019 15:00 WIB
Kepala seksi pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Kamin KS, ditemui di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Senin (1/7/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk lebih menggalakkan uji emisi kendaraan roda empat guna turut serta berpartisipasi menjaga kualitas udara ibu kota.
"Masyarakat paling tidak sadarlah dengan pencemaran kualitas udara di Jakarta karena terkait ambang batas emisi kendaraan yang sangat signifikan terhadap pencemaran kualitas udara Jakarta," ujar Kepala seksi pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Kamin KS, kepada Antara di Jakarta, Senin.
Kamin mengatakan masyarakat bisa ikut menjaga kualitas udara Jakarta, salah satunya dengan rutin melakukan perawatan serta pengecekan kendaraan secara berkala setidaknya enam bulan sekali.
Baca juga: KPBB: langit kelabu Jakarta tanda udara tidak sehat
Pengecekan kendaraan tersebut, kata Kamin, dapat dilakukan di bengkel-bengkel pelaksana uji emisi yang telah terverifikasi oleh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
"Ada 29 bengkel pelaksana uji emisi di Jakarta Barat yang sudah mendapat pembinaan oleh kami," ucap Kamin.
Lebih lanjut Kamin mengatakan untuk mempermudah dalam melakukan pengecekan uji emisi kendaraan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi bernama e-uji emisi yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup pada Maret 2019.
Baca juga: Udara Jakarta tidak sehat, DPRD : PR Pemprov DKI
Aplikasi tersebut akan menampilkan segala informasi mengenai uji emisi, mulai dari riwayat uji emisi kendaraan, aturan pemerintah terkait uji emisi, serta bengkel-bengkel yang dapat melakukan uji emisi di lokasi terdekat.
"Nanti hasilnya bisa dilihat di sistem e-uji emisi itu. Bisa lihat hasil lulus tidak lulus ya dari situ," kata Kamin.
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat sendiri pada 23-25 April 2019 telah melaksanakan kegiatan uji emisi di tiga titik di Jakarta Barat. Dalam uji emisi tersebut, terdapat 2676 kendaraan yang mengikuti pengujian.
"Hasilnya yang lulus uji emisi 93,4 persen yang lulus, yang tidak lulus sekitar 6,7 persen," ucap dia.
Baca juga: Greenpeace: Jakarta kekurangan stasiun pantau kualitas udara
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta mengatakan, penyebab polusi udara karena saat ini 25 persen menggunakan kendaraan umum, sementara 75 persen kendaraan pribadi.
Berdasarkan data dari penyedia peta polusi udara online AirVisual, kualitas udara Jakarta pada Selasa pagi (25/06) sempat menyentuh angka air quality index (AQI) sebesar 216, tidak sehat nomor dua setelah Lahore, Pakistan.
Sedangkan pada Kamis malam, berdasarkan AirVisual meski AQI turun menjadi 152, kualitas udara Jakarta tetap tidak sehat kedua setelah Hangzhou, China.
"Masyarakat paling tidak sadarlah dengan pencemaran kualitas udara di Jakarta karena terkait ambang batas emisi kendaraan yang sangat signifikan terhadap pencemaran kualitas udara Jakarta," ujar Kepala seksi pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan dan kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Kamin KS, kepada Antara di Jakarta, Senin.
Kamin mengatakan masyarakat bisa ikut menjaga kualitas udara Jakarta, salah satunya dengan rutin melakukan perawatan serta pengecekan kendaraan secara berkala setidaknya enam bulan sekali.
Baca juga: KPBB: langit kelabu Jakarta tanda udara tidak sehat
Pengecekan kendaraan tersebut, kata Kamin, dapat dilakukan di bengkel-bengkel pelaksana uji emisi yang telah terverifikasi oleh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
"Ada 29 bengkel pelaksana uji emisi di Jakarta Barat yang sudah mendapat pembinaan oleh kami," ucap Kamin.
Lebih lanjut Kamin mengatakan untuk mempermudah dalam melakukan pengecekan uji emisi kendaraan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi bernama e-uji emisi yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup pada Maret 2019.
Baca juga: Udara Jakarta tidak sehat, DPRD : PR Pemprov DKI
Aplikasi tersebut akan menampilkan segala informasi mengenai uji emisi, mulai dari riwayat uji emisi kendaraan, aturan pemerintah terkait uji emisi, serta bengkel-bengkel yang dapat melakukan uji emisi di lokasi terdekat.
"Nanti hasilnya bisa dilihat di sistem e-uji emisi itu. Bisa lihat hasil lulus tidak lulus ya dari situ," kata Kamin.
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat sendiri pada 23-25 April 2019 telah melaksanakan kegiatan uji emisi di tiga titik di Jakarta Barat. Dalam uji emisi tersebut, terdapat 2676 kendaraan yang mengikuti pengujian.
"Hasilnya yang lulus uji emisi 93,4 persen yang lulus, yang tidak lulus sekitar 6,7 persen," ucap dia.
Baca juga: Greenpeace: Jakarta kekurangan stasiun pantau kualitas udara
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta mengatakan, penyebab polusi udara karena saat ini 25 persen menggunakan kendaraan umum, sementara 75 persen kendaraan pribadi.
Berdasarkan data dari penyedia peta polusi udara online AirVisual, kualitas udara Jakarta pada Selasa pagi (25/06) sempat menyentuh angka air quality index (AQI) sebesar 216, tidak sehat nomor dua setelah Lahore, Pakistan.
Sedangkan pada Kamis malam, berdasarkan AirVisual meski AQI turun menjadi 152, kualitas udara Jakarta tetap tidak sehat kedua setelah Hangzhou, China.
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: