Jaksa KPK tolak keberatan Sofyan Basir
1 Juli 2019 14:46 WIB
Mantan direktur utama PT PLN, Sofyan Basir (dua kanan), menghadiri sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7). (ANTARA/Desca Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak nota keberatan (eksepsi) Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, yang didakwa memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar, Idrus Markham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1.
"Menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah disususn sesuai dengan ketentuan karena itu dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Basir memfasilitasi pertemuan antara Saragih, Markham, dan Kotjo (pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang RIAU-1 dengan imbalan Rp4,75 miliar untuk Saragih dan Markham.
Juga baca: Pengacara: "fee" untuk Eni sudah selesai sebelum bertemu Sofyan
Juga baca: Sofyan: PLTU RIAU-1 demi pencapaian kebutuhan listrik rakyat
Juga baca: Sofyan disebut tahu Eni dan Idrus dapat "fee" dari pengusaha
Sebelumnya dalam sidang pada 24 Juni 2019, pengacara Basir menyatakan, bila pemberian suap itu sudah selesai maka Basir tidak lagi memenuhi dakwaan pasal 15 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dalam surat dakwaan yaitu setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Penerapan pasal 15 UU Tipikor dan pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan merupakan penekanan terhadap unsur pembantuan dan ancaman hukuman pidana terhadap terdakwa dengan tetap memertimbangkan kepentingan keadilan substantif tanpa mengorbankan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan perkara ini karena dapat memudahkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi)," kata Sarumpaet.
Apalagi menurut jaksa KPK, Saragih dan Kotjo telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukm tetap.
Sedangkan mengenai keberatan bahwa Sofyan Basir tidak mengetahui pertemuan-pertemuan yang dilakukan Saragih, Kotjo, Santoso, dan Widyawati, menurut jaksa KPK sudah memasuki pokok perkara.
"Menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah disususn sesuai dengan ketentuan karena itu dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Basir memfasilitasi pertemuan antara Saragih, Markham, dan Kotjo (pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang RIAU-1 dengan imbalan Rp4,75 miliar untuk Saragih dan Markham.
Juga baca: Pengacara: "fee" untuk Eni sudah selesai sebelum bertemu Sofyan
Juga baca: Sofyan: PLTU RIAU-1 demi pencapaian kebutuhan listrik rakyat
Juga baca: Sofyan disebut tahu Eni dan Idrus dapat "fee" dari pengusaha
Sebelumnya dalam sidang pada 24 Juni 2019, pengacara Basir menyatakan, bila pemberian suap itu sudah selesai maka Basir tidak lagi memenuhi dakwaan pasal 15 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dalam surat dakwaan yaitu setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Penerapan pasal 15 UU Tipikor dan pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan merupakan penekanan terhadap unsur pembantuan dan ancaman hukuman pidana terhadap terdakwa dengan tetap memertimbangkan kepentingan keadilan substantif tanpa mengorbankan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan perkara ini karena dapat memudahkan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi)," kata Sarumpaet.
Apalagi menurut jaksa KPK, Saragih dan Kotjo telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukm tetap.
Sedangkan mengenai keberatan bahwa Sofyan Basir tidak mengetahui pertemuan-pertemuan yang dilakukan Saragih, Kotjo, Santoso, dan Widyawati, menurut jaksa KPK sudah memasuki pokok perkara.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: