Kupang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak pemerintah NTT untuk segera mengambil langkah konkrit untuk mempertahankan tenun ikat Sumba dari upaya plagiat motif daerah.
"Dewan mendesak pemerintah segera berkoordinasi dengan empat kabupaten se-Sumba, untuk melakukan langkah konkrit termasuk membangun komunikasi dan koordinasi, demi mempertahankan tenun ikat Sumba dari upaya plagiat motif daerah," kata Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa kepada Antara di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, menanggapi munculnya polemik motif Sumba yang kini menjadi perdebatan di berbagai media sosial yang telah menjadi tren motif Jepara.
Langkah lain yang harus segera dilakukan Pemerintah NTT adalah segera melakukan koordinasi dan upaya langsung ke Jepara untuk menelusuri lebih komprehensif motif Jepara tersebut, yang ditengarai mirip motif Sumba.
Langkah ini penting untuk segera mengambil langkah selanjutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dewan juga mendesak segera memperjuangkan hak paten semua motif hasil tenun ikat NTT, guna memperkuat kelestarian, keaslian dan nilai budaya NTT, kata anggota DPRD NTT dari PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Sumba ini.
"Saya kira ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, tetapi harus segera diambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini, karena bukan tidak mungkin ke depan motif daerah lainnya milik daerah lainnya di NTT juga mengalami hal yang sama," kata Yunus Takandewa.
Jika pemerintah tidak tegas, maka kondisi ini akan memperlemah posisi tenun ikan NTT, sekaligus mengabaikan karya-karya penenun yang telah berjuang dengan sungguh-sungguh melestarikan keberadaan motif daerah ini, katanya menambabkan.
Baca juga: Tenun ikat Sumba Timur produk andalan Kemendes PDTT
Baca juga: Sumba memikat dengan tenun ikat
Baca juga: Antusiasme penenun Sumba sambut Presiden Jokowi
DPRD desak pemerintah NTT sikapi upaya plagiat motif Sumba
1 Juli 2019 12:34 WIB
Wakil Ketua DPRD NTT Yunus Takandewa. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: