"Persoalan agraria itu bukan sekadar persoalan tanah saja, oleh karena itu tugas portofolio agraria dalam 'payung besar-nya' harus dan layak ditangani oleh Kementerian Kooordinator Agraria, yang mengkoordinasikan beberapa kementerian seperti pertanahan, tata ruang, kehutanan, pertambangan, termasuk kemaritiman agar tidak lagi terjadi ego sektoral seperti sekarang ini," katanya kepada ANTARA di Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin.
Ditegaskannya bahwa ego sektoral yang selama ini terjadi sering menimbulkan konflik yang sulit diurai masalahnya.
Merujuk pada Prof Dr Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA, ahli hukum agraria/pertanahan, hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pengadaan tanah dan pemukiman kembali serta hukum terkait dengan hak-hak masyarakat hukum adat, ia menyebutkan sekurangnya ada empat sumber konflik agraria.
Pertama, konflik kepentingan (interest), yang merupakan konflik antarindividu, sengketa penyataan dan pemilikan tanah antarpribadi yang marak akibat tidak terpetakannya secara menyeluruh dan lengkap bidang-bidang tanah yang ada, serta lemahnya kekuatan jaminan kepastian atas sertifikat hak atas tanah yang telah dikeluarkan, yang diindikasikan dengan adanya sertifikat yang kalah dalam perkara sengketa di pengadilan.
Kedua, konflik data, seperti sengketa penguasaan dan pemilikan tanah antara individu perorangan yang telah berperkara di pengadilan negeri dan telah diputus perkaranya.
Ia menjelaskan konflik data, yakni sengketa atau masalah yang timbul sebagai akibat perbedaan data-data tentang sumber daya agraria yang diakses dan dikeluarkan oleh berbagai institusi/lembaga, yang masing-masing mempunyai kewenangan dan kompetensi, dalam mengurus dan mengelola sumber daya agraria.
"Perbedaan data-data sumber daya agraria ini ujung-ujungnya berakhir dan menjadi kerugian materi, bahkan tidak jarang berbuah bencana," katanya.
Ketiga, konflik nilai, yakni adanya perbedaan dan persepsi pemahaman terhadap definisi-definisi, batasan tentang berbagai hal mengenai bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti pengertian mengenai tanah negara, tanah ulayat, hak ulayat, tanah adat serta banyak istilah lain yang didefinisikan dan dipahami secara berbeda-beda.
"Bahkan seringkali pemahaman dan definisi itu cenderung diproyeksikan menurut kepentingannya masing-masing," kata AS Tamrin yang pernah menjabat Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2009-2011 itu.
Hal itu, kata dia, diperparah lagi oleh kondisi di mana lembaga/institusi yang menangani dan mengelola sumber daya agraria -- bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya -- berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi.
Keempat, konflik struktural, yakni akumulasi dari berbagai konflik yang mendera sumber-sumber daya agraria adalah konflik yang bersumber pada ego sektoral di mana masing-masing lembaga yang mempunyai wewenang secara sektoral tanpa koordinasi.
Contohnya, secara kewenangan ada Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kehutanan, Menteri Pertambangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Pertanahan.
Namun, masing-masing kementerian mempunyai kewenangan sendiri-sendiri dengan dukungan UU-nya sendiri, yang dalam pelaksanaan tugasnya secara leluasa melaksanakan tugas-tugas tanpa adanya koordinasi yang terpadu oleh suatu lembaga/isntitusi yang memayungi dan mengkoordinasikan tugas-tugas yang tercakup dalam bidang sumber daya agraria sebagaimana mandat konstitusi dalam UUD 1945 ayat pasal 33 ayat (3).
Karena itu, kata dia, terkesan terjadi ego sektoral dalam pengelolaan tugas masing-masing.
Maka seyogyanya pemahaman agaria dan portofolio agraria itu meliputi hal-hal dan sektor-sektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan 2 Undang Undang Pokok Agraria, yang berpangkal pokok pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mengamanatkan bumi dan air beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia mengemukakan mandat pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itu kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, khususnya ayat 1 dan 2, yakni seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan Tanah Air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
Kemudian, seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Struktur Kabinet
Melihat kondisi semacam itu, AS Tamrin -- doktor lulusan Ilmu Pemerintahan program pascasarjana Institut Praja Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor -- mengusulkan bahwa dalam struktur kabinet ke depan harus ada penguatan kelembagaan.
"Yakni urusan portofolio agraria ditangani oleh seorang Menko Agraria dan Kemaritiman yang mengkoordinasikan tugas-tugas dan sektor-sektor yang tercakup dalam pasal 33 ayat (3) UU 1945," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Alumni Pendidikan Tinggi (Kapti) Agraria masa bakti 2007-2011 itu.
Selain itu, kata dia, dalam penempatan personel yang mengelola tugas-tugas itu seharusnyan menerapkan prinsip "the right man on the right place".
Dengan demikian penempatan SDM juga sesuai dengan bidang keahliannya, demikian AS Tamrin.
Baca juga: BIG: Kebijakan satu peta dorong penyelesaian konflik agraria
Baca juga: KPA usulkan 224 lokasi konflik agraria untuk diselesaikan pemerintah
Baca juga: Pemerintah setuju bentuk sekretariat reforma agraria bersama WWF