Gaikindo perkirakan harga kendaraan akan menyesuaikan kenaikan BBNKB
30 Juni 2019 20:51 WIB
Sejumah model berpose di samping kendaraan yang dipamerkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan harga kendaraan bermotor (KBM) akan menyesuaikan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto kepada Antara di Jakarta, Minggu mengatakan harga kendaraan bermotor kemungkinan juga akan meningkat dikisaran besaran kenaikan BBNKB.
"Menurut berita, kenaikan Bea Balik Nama sebesar 2,5 persen, kemungkinan kenaikan harga KBM juga dikisaran itu," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin.
Salah satu Raperda itu adalah mengenai Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran tarif pajak sebelumnya sudah ditentukan, untuk penyerahan pertama sebesar 10 persen, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen. Dalam revisi baru, diusulkan penyerahan pertama naik menjadi 12,5 persen.
Sementara itu, salah seorang calon pembeli mobil baru, Alan (35) mengeluhkan kenaikan BBNKB karena akan mempengaruhi biaya yang akan dikeluarkan.
"Kita bisa hitung, misal kita membeli mobil baru seharga Rp200 Juta, biaya BBNKB-nya 10 persen dari harga jual kendaraan, berarti Rp20 juta yang harus kita keluarkan," ujarnya.
Baca juga: Kenaikan BBNKB tak pengaruhi minat membeli mobil
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto kepada Antara di Jakarta, Minggu mengatakan harga kendaraan bermotor kemungkinan juga akan meningkat dikisaran besaran kenaikan BBNKB.
"Menurut berita, kenaikan Bea Balik Nama sebesar 2,5 persen, kemungkinan kenaikan harga KBM juga dikisaran itu," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin.
Salah satu Raperda itu adalah mengenai Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran tarif pajak sebelumnya sudah ditentukan, untuk penyerahan pertama sebesar 10 persen, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen. Dalam revisi baru, diusulkan penyerahan pertama naik menjadi 12,5 persen.
Sementara itu, salah seorang calon pembeli mobil baru, Alan (35) mengeluhkan kenaikan BBNKB karena akan mempengaruhi biaya yang akan dikeluarkan.
"Kita bisa hitung, misal kita membeli mobil baru seharga Rp200 Juta, biaya BBNKB-nya 10 persen dari harga jual kendaraan, berarti Rp20 juta yang harus kita keluarkan," ujarnya.
Baca juga: Kenaikan BBNKB tak pengaruhi minat membeli mobil
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: