Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalsuan Bilyet Giro Bank Central Asia (BCA) sebesar kurang lebih Rp220 juta atas nama PT. Berjaya Sinar Indonesia.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/6/2019) di Muara Karang, Jakarta Utara. Tersangka adalah perempuan berusia 28 tahun berinisial SH dan 45 tahun berinisial C.

Baca juga: Astra Otoparts hadirkan GS Gold, dilengkapi barcode cegah pemalsuan

Saudari SH merupakan karyawati di PT. Berjaya Sinar Indonesia dengan jabatan sebagai Admin pajak, atas situasi itu saudari C menawarkan kesepakatan bekerja sama melakukan tindak pindana tersebut.

Saudari C meminta contoh Bilyet Giro dari perusahaan tempat saudari SH bekerja dengan kesepakatan saudari SH akan mendapatkan keuntungan dari hasil pencairan Bilyet Giro jika nanti dana berhasil dicairkan.

Baca juga: Polisi kumpulkan informasi terkait pemalsuan stempel Gubernur Aceh

Karena alasan kebutuhan ekonomi, saudari SH menyepakatinya.

Pada 27 dan 28 Mei 2019 saudari SH menyerahkan tiga lembar fotokopi berwarna Bilyet Giro atas nama PT. Berjaya Sinar Indonesia kepada saudari C.

Sebelumnya saudari C sempat melakukan pertemuan terhadap empat orang daftar pencarian orang (DPO) antara lain : A, S, E, dan SU, atas pertemuan tersebut C diminta untuk mencari bahan Bilyet Giro asli yang dicairkan.

Kemudian pada 15 juni 2019, dilakukan proses pencairan dana Bilyet Giro sebesar Rp220.792.900,- atas nama PT. Berjaya Sinar Indonesia di “Money changer” (tempat penukaran uang).

Namun, pada saat proses pencairan selanjutnya di perbankan, pemilik Bilyet Giro mengetahui tindakan tersebut sehingga berhasil dibatalkan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya tersangka SH dan C berhasil diringkus aparat dan dikenakan pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara.

Baca juga: Imigrasi Biak terapkan SIMKIM cegah pemalsuan data paspor