Solok (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok akhirnya menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan Nofri Ilham (20) yang sempat melarikan diri serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto di Solok, Sabtu. mengatakan petugas menangkap pria itu di Jorong Marga Makmur dua, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Polisi tidak akan tahan pengguna narkoba yang melapor

Ia menjelaskan selain menangkap tersangka Nofri Ilham warga Koto Baru, Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok juga diamankan satu batang besi pipa serta satu buah gear sepeda motor.

Pihaknya mendapatkan informasi awal dari masyarakat bahwa adanya keberadaan DPO Polres Solok Kota di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Sebelumnya, tersangka melakukan kekerasan dengan tenaga secara bersama-sama (beberapa masih DPO) memukul tubuh korban dengan menggunakan satu batang besi pipa air sepanjang satu meter.

Sebelumnya kepolisian setempat juga telah menangkap Olki Chustin dan Osa, yang merupakan tersangka lainnya yang ikut memukul dan menendang tubuh korban.

Baca juga: Polisi siap prasimulasi distribusi logistik Pemilu ke daerah sulit

Ia menjelaskan untuk kedua tersangka tersebut berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum berbentuk penganiayaan secara bersama - sama yang mengakibatkan korban luka berat.

Tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 9 tahun.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya dengan inisial Fir, F.A, dan Rm.

"Kami masih melakukan pengejaran dengan tim Gabungan opsnal dan unit reskrim Polsek Bukit Sundi," ujarnya.

Ia berharap para DPO dapat segera menyerahkan diri ke Polres Solok Kota sehingga hukuman mereka lebih ringan.

Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka Bupati Solok Selatan