ORI Sultra tangani 11 laporan masalah pendidikan
29 Juni 2019 11:26 WIB
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kedua kiri) bersama Ketua ORI Sultra Mastri Susilo (kiri), Kepala Dinas Disperindagkop, Syam Alam dan Kepala Dinas PDMPTSP Sri Yusnita. (Foto ANTARA/ Harianto).
Kendari (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menangani 11 kasus laporan masalah penyelenggaraan pendidikan periode Januari- Juni 2019.
Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan ORI Sultra Ahmad Rustan di Kendari, Minggu, mengatakan tanggungjawab dan wewenang pengurus komite sekolah yang bertujuan menunjang penyelenggaraan pendidikan menjadi obyek keberatan masyarakat.
"Sebanyak 11 kasus pelaporan bidang pendidikan, didominasi keberatan masyarakat tentang
penggalangan dana yang notabene untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan," kata Rustan.
Berdasarkan klarifikasi sejumlah laporan terungkap beberapa alasan pengurus komite sekolah menggalang dana masyarakat, yakni pembiayaan guru honor dan melengkapi sarana pendidikan untuk siswa/siswi.
Namun, dana yang dihimpun dari masyarakat orang tua siswa menimbulkan sorotan karena jumlah setoran ditentukan dan ada batas waktu akhir penyetoran.
Padahal, penggalangan dana penunjang penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan hanya menyasar orang tua siswa.
Dalam Permendikbud disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain, menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dam dipertanggungjawabkan secara transparan," kata Rustan.
Baca juga: Ombudsman RI rekomendasikan IUP dan C&C PT PMJ dicabut
Baca juga: Ombudsman terima 86 laporan terkait PPDB di Jawa Barat
Baca juga: Ombudsman : waspadai modus pungli lewat pembelian seragam sekolah
Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan ORI Sultra Ahmad Rustan di Kendari, Minggu, mengatakan tanggungjawab dan wewenang pengurus komite sekolah yang bertujuan menunjang penyelenggaraan pendidikan menjadi obyek keberatan masyarakat.
"Sebanyak 11 kasus pelaporan bidang pendidikan, didominasi keberatan masyarakat tentang
penggalangan dana yang notabene untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan," kata Rustan.
Berdasarkan klarifikasi sejumlah laporan terungkap beberapa alasan pengurus komite sekolah menggalang dana masyarakat, yakni pembiayaan guru honor dan melengkapi sarana pendidikan untuk siswa/siswi.
Namun, dana yang dihimpun dari masyarakat orang tua siswa menimbulkan sorotan karena jumlah setoran ditentukan dan ada batas waktu akhir penyetoran.
Padahal, penggalangan dana penunjang penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan hanya menyasar orang tua siswa.
Dalam Permendikbud disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain, menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dam dipertanggungjawabkan secara transparan," kata Rustan.
Baca juga: Ombudsman RI rekomendasikan IUP dan C&C PT PMJ dicabut
Baca juga: Ombudsman terima 86 laporan terkait PPDB di Jawa Barat
Baca juga: Ombudsman : waspadai modus pungli lewat pembelian seragam sekolah
Pewarta: Sarjono
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: