Padang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat mengingatkan pemilik bagan di Danau Singkarak untuk membongkar sendiri alat tangkap tidak ramah lingkungan itu sebelum pertengahan Juli 2019.

"Tim gabungan akan melakukan razia pada pertengahan Juli 2019, sebelum itu pemilik bagan silahkan bongkar sendiri," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri di Padang, Sabtu.

Ia menyebut razia itu untuk memastikan ikan endemik Danau Singkarak yaitu bilih tidak mengalami kepunahan. Berdasarkan evaluasi, sejak bagan muncul di danau antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar itu, populasi ikan turun hingga 80 persen.

Masyarakat pinggiran Danau Singkarak yang menggantungkan hidup dengan menangkap bilih semakin kesulitan untuk mendapatkan ikan tersebut.

Baca juga: Indonesia negara kepulauan pertama miliki bagan pemisahan air laut

Akibatnya selain mengakibatkan kepunahan ikan endemik, juga berpotensi menyebabkan kerawanan sosial karena banyak masyarakat bisa menganggur.

Data DKP terakhir, terdapat sekitar 5000 orang yang menggantungkan hidup dari menangkap ikan bilih di Solok dan Tanah Datar.

Yosmeri menyebut razia yang akan digelar Juli 2019 adalah tindaklanjut dari razia November 2018. Saat itu disepakati seluruh bagan akan dibongkar paling lambat Juni 2019.

Baca juga: DPR desak KKP akomodasi kearifan setempat dalam aturan

“Rencananya 15-16 Juli kita razia di wilayah Kabupaten Solok dan 18-19 Juli di Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

Tim yang akan melakukan razia juga dibagi dua yakni wilayah perairan dan darat. Tim perairan memeriksa bagan di tengah danau dan menariknya ke tepi, lalu tim darat memastikan bagan itu dimusnahkan.

Sebelum razia, akan diberikan surat peringatan bersama edaran dari gubernur kepada bupati, untuk disosialisasikan pada pemilik bagan.