Jayapura (ANTARA) - Pemuda yang tergabung dalam Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Papua berharap Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin terus memperhatikan pendidikan di wilayah Papua dengan tetap mempertahankan pemerataan pendidikan yang mengacu pada 3T yakni terdepan, terpencil, dan tertinggal

"Kami harap Presiden Jokowi bersama Wakil Preside Ma'ruf Amin lima tahun ke depan terus memperhatikan pendidikan di Papua dengan tetap mempertahankan 3 T," kata Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Alfonsa Jumkon Wayap, di Jayapura, Jumat.

Menurut Alfonsa, penerapan 3T itu sangat membantu pendidikan di daerah pedalaman Papua, terutama di daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses ke kota.

"Saya melihat 3T ini sangat membantu pendidikan di daerah-daerah, beberapa waktu lalu saya ke Asmat, Mappi, dan melihat beberapa daerah di kampung-kampung itu kekurangan tenaga guru," katanya lagi.

Selain kekurangan tenaga guru, kata dia, hampir sebagian besar wilayah pedalaman Papua yang susah dijangkau, tidak ada rumah dinas untuk guru, sehingga guru tidak betah tinggal untuk mengajar.

"Terutama pendidikan dasar bagi murid SD di wilayah pedalaman ini, harus diperhatikan sejak dini karena akan berdampak ke jenjang pendidikan selanjutnya," katanya pula.
Baca juga: Pemerintah hidupkan 7 sekolah mati di Papua

Pada 10 Desember 2015, Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Perpres itu ditandatangani pada 4 November 2015 lalu, seperti tertuang dalam situs Setkab.

Dalam Perpres disebutkan, daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Provinsi Papua dan Papua Barat juga termasuk kategori daerah tertinggal dan penetapan tersebut.