Jakarta (ANTARA) - Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pengadilan tertinggi pada sengketa hasil pemilu yang putusannya final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.
Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, yang juga Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat, mengatakan setelah putusan MK, maka semua proses pemilu presiden sudah selesai.
"Saatnya elite dan para pendukung menghilangkan kubu-kubuan dan kembali membangun persaudaraan dan persatuan," kata Irfan Pulungan.
Baca juga: Sidang MK usai, Jokowi ajak rakyat bersatu bangun Indonesia
Baca juga: PAN akan sampaikan sikap politik pasca-putusan MK
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, menambahkan, pasca-putusan MK yang final dan mengikat tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.
"Putusan MK juga mengamanatkan kepada KPU sebagai pelaksana pemilu untuk menetapkan capres-cawapres terpilih, paling lambat tiga hari kalender, setelah putusan," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wayan Sudirta mengimbau semua pihak, terutama Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan pendukungnya untuk bersama-sama menjaga persatuan bangsa.
"Saat ini, waktunya semua elemen bangsa bersatu kembali dan bersama-sama membangun bangsa dan negara," katanya.
Baca juga: KPU rapat pleno tentukan hari penetapan capres terpilih
Baca juga: KPU tetapkan capres-cawapres terpilih Minggu (30/6)
Tim hukum: pasca-putusan MK, tidak ada upaya hukum lanjutan
28 Juni 2019 19:31 WIB
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin. ANTARA/Riza Harahap/am.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019
Tags: