Jakarta (ANTARA) - Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pengadilan tertinggi pada sengketa hasil pemilu yang putusannya final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, yang juga Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat, mengatakan setelah putusan MK, maka semua proses pemilu presiden sudah selesai.

"Saatnya elite dan para pendukung menghilangkan kubu-kubuan dan kembali membangun persaudaraan dan persatuan," kata Irfan Pulungan.

Baca juga: Sidang MK usai, Jokowi ajak rakyat bersatu bangun Indonesia

Baca juga: PAN akan sampaikan sikap politik pasca-putusan MK

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, menambahkan, pasca-putusan MK yang final dan mengikat tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

"Putusan MK juga mengamanatkan kepada KPU sebagai pelaksana pemilu untuk menetapkan capres-cawapres terpilih, paling lambat tiga hari kalender, setelah putusan," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wayan Sudirta mengimbau semua pihak, terutama Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan pendukungnya untuk bersama-sama menjaga persatuan bangsa.

"Saat ini, waktunya semua elemen bangsa bersatu kembali dan bersama-sama membangun bangsa dan negara," katanya.

Baca juga: KPU rapat pleno tentukan hari penetapan capres terpilih

Baca juga: KPU tetapkan capres-cawapres terpilih Minggu (30/6)