Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ekstasi jenis baru dari penangkapan sindikat pada 12 Mei 2019 di tempat kejadian perkara (TKP) Bekasi, Jawa Barat yang akan dimusnahkan.

Sindikat yang diamankan dari tiga lokasi berbeda di Bekasi, yaitu AF, E, dan ZC dengan barang bukti sabu seberat 182,91 kilogram dan 48.672 butir ekstasi.

"Kita temukan dari penangkapan di Bekasi dan yang kita musnahkan ini. Disamping MDMA (Metamfetamina) ada ekstasi jenis lain yang kita temukan yaitu PMMA (Paramethamphetamine) berbeda dengan ekstasi yang biasanya," Kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko usai pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN, Jakarta, Jumat.

Menurut Heru, bila ekstasi berbentuk tulang ikan itu dikonsumsi oleh pecandu baru, maka tubuh tidak akan kuat menanggung efek ekstasi yang dikonsumsi. Hal itu sangat membahayakan karena ada kemungkinan bisa menyebabkan kematian.

"Efeknya 7-11 kali lebih parah dibanding ekstasi biasanya. Orang yang baru mengkonsumsi ekstasi jenis itu, langsung masuk ke rumah sakit," Kata dia.

Baca juga: BNN: Anak atau keluarga terpapar narkoba segera lapor ke IPWL

Baca juga: BNN: Polres Jakarta Barat contoh prestasi pemberantasan Narkotika

Sementara Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari menyebutkan ekstasi yang beredar di Indonesia umumnya hanya mengandung zat yang mengandung MDMA dan MDA. Dan untuk jenis baru ini, diketahui terbuat dari tiga zat berbeda yang digabung jadi satu.

"Ekstasi atau tablet yang kita temukan ini terdiri dari tiga jenis narkoba, bukan hanya satu jenis, yaitu katinon, pentilon dan sintetik kanabinoit," kata Irjen Pol Arman Depari.

Arman menjelaskan, apa yang bisa dijual, apa yang diminati oleh masyarakat, pengedar pasti akan produksi dan mereka juga meningkatkan kualitasnya. Karena narkoba ini tidak satu sumber, kalau dari sumber yang lain dari jenis lain kurang begitu enak. Tentunya para pengguna pecandu mencari yang menurutnya enak.

Dia menamnbahkan, dulu yang pernah diketahui ada jenis crocodile, gorila dan jenis ini lebih keras lagi. Walaupun jenis ini sebenarnya hampir sama, kalau yang lalu seperti tembakau gorilla itu hanya terdiri dari satu unsur narkoba, yaitu sintetik kanabinoit. Kemudian jenis yang lain hanya pentilon, dan hanya terdiri dari katinon.

"Kalau ini tiga-tiganya digabung jadi satu tablet. Membuat orang seperti zombie jika habis mengkonsumsinya," kata Arman.

Menurut dia, jenis ini produksinya belum diketahui asalnya. Namun ini dari Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Pekanbaru, dan pihak BNN melakukan kontrol pemantauan pengirimannya yang kemudian tertangkap di Bekasi.

Baca juga: Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH terima penghargaan dari BNN Jayapura