Jakarta (ANTARA) - Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY (32) membuat dan menyebarkan konten hoaks karena tidak puas terhadap pemerintah dan aparat kepolisian yang dinilai melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
"Motivasi tersangka dalam mengunggah konten-konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama-ulama. Kenyataannya tidak seperti itu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Tersangka AY memiliki akun Instagram wb.official.id dan officialwhitebaret dengan pengikut sekitar 20.000 dan kanal Youtube Muslim Cyber Army yang ada sejak Maret 2013 dan sudah ditonton sekitar empat juta kali.
Konten yang diunggah antara lain berjudul "Jokowi wajib dimakzulkan" pada 27 April 2019, "Wiranto spesialis hantam rakyat" pada 29 Mei 2019, "TPS siluman" pada 25 April 2019 dan "Kebohongan dan kebiadaban Polri" pada 23 Juni 2019.
Rickynaldo mengatakan tersangka yang merupakan lulusan SMK di Kabupaten Bogor jurusan jaringan komputer, sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon.
Menurut Rickynaldo, tersangka mengaku sebelum menikah merupakan anggota FPI, sedangkan setelah menikah hanya simpatisan FPI.
Ada pun selain barang elektronik untuk membuat konten hoaks, polisi telah mengamankan perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, masker warna hitam logo whitebaret, bendera tauhid hitam, poster dan foto FPI serta pedang bersarung warna cokelat sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 milyar.
Baca juga: Gedung Bawaslu masih dijaga ketat usai sidang MK
Baca juga: Sebelas remaja berniat aksi di MK dicegat polisi, pengajaknya dicari
Simpatisan FPI buat konten hoaks karena tidak puas terhadap pemerintah
28 Juni 2019 16:31 WIB
Tersangka AY di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: