Pemkab Garut tidak akan kompromi untuk menertibkan PKL
28 Juni 2019 16:07 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Deni Suherlan (lima dari kanan) bersama petugas gabungan meninjau langsung kondisi jalanan yang biasa digunakan pedagang kaki lima di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (28/06/2019) (Feri Purnama)
Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, tidak akan kompromi dalam penegakan aturan untuk menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang pusat kota Garut untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat.
"Kalau aturan itu bukan buat dinegosiasi tapi untuk ditegakkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar di sela-sela penertiban PKL di Jalan Ahmad Yadi, Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Satpol PP Garut memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) salah satunya tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3) kota untuk memberikan kenyamanan masyarakat.
Baca juga: Pasar Kampung Lalang bersih dari PKL setelah ditertibkan
PKL yang berada di kawasan jalan protokol di Garut, kata dia, telah melanggar perda sehingga perlu diperingati dan ditertibkan, hingga penindakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.
"Bahu jalan tidak boleh digunakan berjualan, selain peruntukannya itu yang kita tindak," katanya.
Ia menyampaikan, jalur di kawasan perkotaan memang banyak berdiri PKL sehingga perlu upaya untuk penertiban tanpa harus terjadi bentrokan.
Satpol PP Garut, kata dia, akan melakukan penertiban secara bertahap, diawali di kawasan pertigaan jalan sekitar Bank BJB dan BRI di Jalan Ahmad Yani.
"Semua serba bertahap, melakukan penertiban tanpa harus bentrokan," katanya.
Baca juga: Satpol PP halau PKL di area HUT Jakarta
Upaya pemerintah menertibkan PKL itu mendapatkan dukungan sejumlah masyarakat Garut, dan berharap penertiban dilakukan secara terus menerus.
Seorang warga Garut, Firman mengatakan, kondisi jalanan di kawasan perkotaan Garut cukup semrawut dengan banyaknya PKL di pinggiran jalan bahkan di atas trotoar.
Menurut dia, keberadaan PKL telah mengganggu pejalan kaki karena trotoarnya digunakan untuk berjualan, bahkan ada juga pedagang yang berjualan di badan jalan.
"Kami harap segala tindakan yang melanggar aturan harus ditertibkan untuk kenyamanan bersama," katanya.
Baca juga: BPS Jakut bongkar lapak PKL tanpa didampingi Satpol PP
"Kalau aturan itu bukan buat dinegosiasi tapi untuk ditegakkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar di sela-sela penertiban PKL di Jalan Ahmad Yadi, Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Satpol PP Garut memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) salah satunya tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3) kota untuk memberikan kenyamanan masyarakat.
Baca juga: Pasar Kampung Lalang bersih dari PKL setelah ditertibkan
PKL yang berada di kawasan jalan protokol di Garut, kata dia, telah melanggar perda sehingga perlu diperingati dan ditertibkan, hingga penindakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.
"Bahu jalan tidak boleh digunakan berjualan, selain peruntukannya itu yang kita tindak," katanya.
Ia menyampaikan, jalur di kawasan perkotaan memang banyak berdiri PKL sehingga perlu upaya untuk penertiban tanpa harus terjadi bentrokan.
Satpol PP Garut, kata dia, akan melakukan penertiban secara bertahap, diawali di kawasan pertigaan jalan sekitar Bank BJB dan BRI di Jalan Ahmad Yani.
"Semua serba bertahap, melakukan penertiban tanpa harus bentrokan," katanya.
Baca juga: Satpol PP halau PKL di area HUT Jakarta
Upaya pemerintah menertibkan PKL itu mendapatkan dukungan sejumlah masyarakat Garut, dan berharap penertiban dilakukan secara terus menerus.
Seorang warga Garut, Firman mengatakan, kondisi jalanan di kawasan perkotaan Garut cukup semrawut dengan banyaknya PKL di pinggiran jalan bahkan di atas trotoar.
Menurut dia, keberadaan PKL telah mengganggu pejalan kaki karena trotoarnya digunakan untuk berjualan, bahkan ada juga pedagang yang berjualan di badan jalan.
"Kami harap segala tindakan yang melanggar aturan harus ditertibkan untuk kenyamanan bersama," katanya.
Baca juga: BPS Jakut bongkar lapak PKL tanpa didampingi Satpol PP
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: