Banjarnegara (ANTARA) - Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono menyatakan bahwa situasi di wilayah setempat tetap aman dan kondusif pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

"Wilayah Banjarnegara hingga saat ini tetap aman, damai dan kondusif," katanya di Banjarnegara, Jumat.
Bupati juga menambahkan, masyarakat Banjarnegara menerima dan menghormati apapun putusan MK.
"Berdasarkan laporan yang saya terima, tidak ada satupun masyarakat Banjarnegara yang berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi pada Kamis (27/6) karena masyarakat menghormati apapun hasil keputusan MK," katanya.

Baca juga: DPR apresiasi Prabowo-Sandi sikapi putusan MK

Untuk itu, kata bupati, pihaknya berharap kerukunan di Banjarnegara akan terus terjaga untuk menciptakan Banjarnegara yang bermartabat dan sejahtera.

"Saya mengimbau masyarakat Banjarnegara agar tetap rukun, damai, dan tidak ada permasalahan, jaga selalu situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif," katanya.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat di wilayah setempat untuk menjaga persatuan dan kesatuan dan tidak mudah terpecah belah.

"Mari bersama-sama membangun Banjarnegara, dan membangun Indonesia," katanya.
Sebelumnya, dia juga mengatakan, segala proses tersebut merupakan bagian dari proses berdemokrasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Untuk itu, masyarakat perlu mengambil hikmah positif dari semua proses yang telah dilalui.
"Yang terpenting adalah terus perkuat tali persaudaraan, perkuat rasa persatuan dan kesatuan, hilangkan semua perbedaan pascapilpres kemarin," katanya.

Baca juga: Akademisi ajak masyarakat merajut kebersamaan pascaputusan MK

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6).

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode ‪2019-2024‬, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Akademisi: putusan MK bersifat final dan mengikat