Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan menggandeng pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sekretaris Kota Desi Putra yang memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi Surat Pemberitahuan SPPT PBB-P2 serta penerimaan PBB-P2 Bulan Juni 2019 mengatakan hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perolehan PBB-P2 di wilayah Jakarta Utara.

Desi juga menyarankan untuk menggunakan pihak eksternal jika para Lurah atau Camat tidak juga dapat meminta wajib pajak menunaikan kewajibannya, meski sudah menjalankan segala prosedur yang ada.

"Kita bisa menggunakan stakeholder yang lain, contohnya mengajak kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Harapannya tidak lain agar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) wajib pajak bisa segera diselesaikan agar mereka tetap bisa menjaga aset untuk kelanjutan bisnisnya," kata Desi di Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis.

Dia juga mengatakan hal itu akan membantu Pemkot Jakarta Utara memahami segala masalah dan hambatan yang ada.

"Sekaligus untuk mengetahui keadaan di lapangan, tujuannya untuk melakukan pemetaan dari setiap permasalahan yang menghambat," tuturnya.

Dengan didapatkan jalan keluar, Desi berharap target pajak yang sudah diterapkan dapat segera tercapai.

"Jakarta Utara itu harus menjadi barometer buat wilayah lainnya. Untuk itu Kita harus bisa menyelesaikan target yang sudah diterapkan," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemkot Jakarta Utara pernah melakukan kerjasama dengan KPK RI pada Tahun 2017 dan menghasilkan pajak yang signifikan.

Baca juga: Pemkot Jakut benahi jalan protokol di Pluit jelang Lebaran

Baca juga: Kantor Pemkot Jakut terima titipan kendaraan yang dtinggal mudik

Baca juga: Pemkot Jakut gelar Bina Kependudukan untuk fasilitasi warga pendatang