Jakarta (ANTARA) - Direktur Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis Indonesia (Huma) Dahniar Adriani mengatakan kepemimpinan baru dari presiden dan wakil presiden terpilih harus menuntaskan pekerjaan rumah di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.

"Pekerjaan rumah terkait masalah lingkungan hidup yang berdampak kepada hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal serta lingkungan itu sendiri, seperti izin pertambangan, pabrik semen, revisi atau rancangan undang-undang menyangkut hak kelola rakyat atas ruang hidupnya, konflik, kriminalisasi, harus segera menjadi prioritas untuk dituntaskan," kata Dahniar saat dihubungi Antara, Jakarta, Kamis.

Pembangunan dilakukan tidak berarti mengabaikan hak kelompok marginal baik masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal, justru peran mereka akan mempercepat pencapaian target pembangunan.

Dia berharap kompromi politik yang kemungkinan akan terjadi dalam komposisi kabinet hendaknya tidak mengabaikan kepentingan kelompok marginal dan keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

"Kepimimpinan baru hendaknya tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia khususnya tanpa kecuali," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo mengatakan presiden terpilih yang disahkan maupun dimenangkan dalam proses sidang Mahkamah Konstitusi nantinya mampu menunjuk pembantunya atau menteri yang terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam dengan mempertimbangkan rekam jejak dan komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

"Program-program terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam yang selama ini ada seyogyanya dipertahankan dan ditingkatkan seperti pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tata kelola gambut dan pemulihan lahan gambut, moratorium izin baru di hutan primer dan gambut, peninjauan perizinan sawit, dan perhutanan sosial," tuturnya.

Menurut Henri, kepemimpinan yang baru juga perlu memperkuat isu-isu di bidang lingkungan hidup seperti pengelolaan dan pengendalian sampah, limbah bahan beracun dan berbahaya, pencemaran udara dan air yang selama ini marak dan perlu perhatian lebih.

"Perlu penguatan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang selama ini masih memerlukan perhatian lebih," ujarnya.

Baca juga: HuMa dorong harmonisasi kerangka hukum penetapan hutan adat
Baca juga: Perkumpulan Huma catat 326 konflik sumber daya alam