Jakarta (ANTARA) - Pengamat sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan upaya pemerintah Indonesia dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba sudah baik, adanya hukuman mati bagi pengedar adalah bukti bahwa negara serius memerangi peredaran obat terlarang tersebut.

"Pemerintah sudah sangat baik, tapi pemerintah tidak bisa sendiri. Hukuman mati itu adalah upaya untuk memberi sinyal kepada pengedar bahwa mereka tidak bisa main-main di negara ini," kata Devie di Jakarta, Kamis.

Terkait hukuman mati itu, Amnesty Internasional Indonesia mendata tahun 2015 pemerintah Indonesia mengeksekusi 14 terpidana kasus narkoba. Lalu tahun 2016 sebanyak empat orang.

Devie mengatakan, mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba perlu peran aktif masyarakat dalam membangun kewaspadaan dan kepedulian dimana masyarakat harus mengenal kiri dan kanan, depan dan belakang tetangganya, membangun komunikasi yang bagus, serta saling menjaga antarlingkungannya.

"Dengan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya, mudah-mudahan persoalan penyakit masyarakat seperti narkoba hingga prostitusi bisa ditangani. Minimal angkanya berkurang," kata Dosen Vokasi Universitas Indonesia ini.

Secara sosial yang paling menakutkan dari penyalahgunaan narkoba ini adalah tidak hanya merusak pecandunya saja, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yakni keluarga terdekatnya.

Menurut Devie, ketika seseorang sudah menjadi pecandu narkoba menjadikannya tidak produktif untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan melakukan berbagai cara termasuk menggerogoti ekonomi keluarga.

"Pinjam uang, berutang sana sini, menjual barang-barang menjadi penyakit bagi keluarga. Itu yang akan menjadi sangat berbahaya karena menyiksa orang-orang terdekat dia," kata Devie.

Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai hari antinarkoba internasional (HANI). Pemerintah Republik Indonesia gencar melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Peringatan HANI 2019 yang digelar di Jakarta, Rabu (26/6) dan dihadiri Waki Presiden Jusuf Kalla, mengutamakan pada pendekatan generasi muda agar meningkatkan kewaspadaan penyalahgunaan narkoba.

World Drugs Report tahun 2018, yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNDC), melaporkan sebayak 275 juta penduduk dunia pernah mengkonsumsi narkoba.

Di Indonesia, BNN mencatat kasus penyalahgunaan narkoba di 2017 menjerat 3.376.115 orang dengan rentan usia 10-59 tahun. Sementara di 2018, jumlah remaja pengguna narkoba di ibu kota provinsi mencapai 2,29 juta orang.


Baca juga: Penggagalan penyelundupan 815 gram sabu selamatkan 1.630 generasi muda
Baca juga: Pengamat : pengguna media sosial target pengedar narkoba ​​​​​​​