Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan kesiapannya membahas kembali sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Jateng, mengingat salah satu perda tersebut mengatur tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa yang dalam waktu dekat dilakukan seleksi perangkat desa.

"Kami tentu siap mengagendakan pembahasan kembali maupun pengesahan kesembilan raperda tersebut oleh panitia khusus. Hanya saja, hingga sekarang belum menerima pengajuan atau surat hasil fasilitasi dari pemda setempat," kata Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni di Kudus, Kamis.

Rapat koordinasi antara Pemkab Kudus dengan Komisi A DPRD Kudus beberapa waktu lalu, juga menyarankan untuk dilakukan penundaan pengisian perangkat mengingat belum adanya pengesahan revisi Perda 4/2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca juga: Susul mosi tidak percaya, anggota DPRD Kudus segel ruang pimpinan

Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Yuliono Tri Nugroho mengakui hasil fasilitasi gubernur terhadap sembilan raperda tersebut sudah turun akhir April 2019.

"DPRD Kudus juga mendapat tembusan. Harapannya kesembilan perda tersebut dibahas kembali oleh Pansus sebelum disahkan," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, Pemkab Kudus masih menunggu DPRD Kudus mengagendakan pembahasan kembali oleh Pansus.

"Harapannya, agenda pembahasan dijadwalkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kudus Temukan Swalayan Tanpa Izin

Dari sembilan raperda yang mendapat fasilitasi gubernur, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4/2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Penataan Pembinaan Gudang, Raperda tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan Perubahan atas Perda 12/2018 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara satu perda lainnya tentang Pencabutan atas Perda nomor 15/2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.