Pemberantasan pita cukai rokok palsu bisa dongkrak penerimaan negara
27 Juni 2019 17:02 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Pertembakauan Firman Soebagyo saat melihat pita cukai rokok pada kemasan di ruang pamer milik PT Pura Group Kudus, Kamis (27/6). (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - DPR RI meminta pemerintah beserta jajarannya bekerja keras memberantas upaya manipulasi pita cukai rokok karena potensi penerimaan dari pita cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat tinggi, kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Pertembakauan Firman Soebagyo.
"Berdasarkan informasi dari sejumlah pemangku kepentingan memang masih ada cukai palsu yang beredar," ujarnya ditemui di sela-selan kunjungan di PT Pura Group Kudus bersama rombongan Pansus DPR RI tentang RUU Pertembakauan, Kamis.
Ia berharap upaya manipulasi pita cukai rokok bisa ditekan lagi.
"Jika sebelumnya disebutkan tim peneliti dari Unviesitas Gadjah Mada pemalsuan pita cukai masih tersisa 7 persen, harus diupayakan bisa ditekan menjadi 2 persen," ujarnya.
Apabila hal itu bisa direalisasikan, kata dia, penerimaan negara akan mengalami peningkatan.
Seperti diketahui cukai rokok memberikan kontrisubi besar terhadap penerimaan negara sampai Rp150 triliun per tahunnya.
"Pemasukan negara sebesar itu, bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan seperti BPJS dan sebagainya," ujarnya.
Oleh karena itulah, lanjut politisi dari Partai Golkar itu, cukai rokok patut untuk dijaga dan diamankan jangan sampai terjadi manipulasi.
Terkait kunjungan Pansus DPR RI tentang RUU Pertembakauan ke PT Pura Kudus, kata dia, khusus membicarakan masalah proses pembuatan pita cukai rokok.
Pita cukai rokok tersebut, kata dia, sesungguhnya yang bertanggung jawab mencetak Perum Peruri berdasarkan mekanisme tender, namun di dalam pita cukai ada security system atau hologram.
"Hologram tersebut hanya bisa diproduksi di PT Pura. Oleh karena itu, ingin menggali secara mendalam proses pembuatan security system yang ada," ujarnya.
Terkait kenaikan pendapatan cukai, katanya, harus ada kajian, termasuk kajian dampak.
"Jika tujuannya untuk meningkatkan potensi penerimaan dari APBN, ada juga pendapat lain kemungkinan dengan adanya kenaikan cukai rokok justru akan memperluas beredarnya rokok ilegal sehingga harus perlu kajian," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pertembakauan Hendrawan Supratikno menambahkan musuh besar perusahaan rokok menengah merupakan pita cukai palsu.
"Jika mereka harus berhadapan dengan pita cukai rokok bodong tidak bisa bersaing," ujarnya.
Untuk itulah, kata dia, pemerintah didorong untuk menekan lagi agar pita cukai palsu semakin berkurang, supaya perusahaan menengah tidak mati karena beredarnya rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan 1,5 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Dirjen BC katakan penegakan hukum antisipasi pengamanan penerimaan cukai rokok pada 2019
"Berdasarkan informasi dari sejumlah pemangku kepentingan memang masih ada cukai palsu yang beredar," ujarnya ditemui di sela-selan kunjungan di PT Pura Group Kudus bersama rombongan Pansus DPR RI tentang RUU Pertembakauan, Kamis.
Ia berharap upaya manipulasi pita cukai rokok bisa ditekan lagi.
"Jika sebelumnya disebutkan tim peneliti dari Unviesitas Gadjah Mada pemalsuan pita cukai masih tersisa 7 persen, harus diupayakan bisa ditekan menjadi 2 persen," ujarnya.
Apabila hal itu bisa direalisasikan, kata dia, penerimaan negara akan mengalami peningkatan.
Seperti diketahui cukai rokok memberikan kontrisubi besar terhadap penerimaan negara sampai Rp150 triliun per tahunnya.
"Pemasukan negara sebesar itu, bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan seperti BPJS dan sebagainya," ujarnya.
Oleh karena itulah, lanjut politisi dari Partai Golkar itu, cukai rokok patut untuk dijaga dan diamankan jangan sampai terjadi manipulasi.
Terkait kunjungan Pansus DPR RI tentang RUU Pertembakauan ke PT Pura Kudus, kata dia, khusus membicarakan masalah proses pembuatan pita cukai rokok.
Pita cukai rokok tersebut, kata dia, sesungguhnya yang bertanggung jawab mencetak Perum Peruri berdasarkan mekanisme tender, namun di dalam pita cukai ada security system atau hologram.
"Hologram tersebut hanya bisa diproduksi di PT Pura. Oleh karena itu, ingin menggali secara mendalam proses pembuatan security system yang ada," ujarnya.
Terkait kenaikan pendapatan cukai, katanya, harus ada kajian, termasuk kajian dampak.
"Jika tujuannya untuk meningkatkan potensi penerimaan dari APBN, ada juga pendapat lain kemungkinan dengan adanya kenaikan cukai rokok justru akan memperluas beredarnya rokok ilegal sehingga harus perlu kajian," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pertembakauan Hendrawan Supratikno menambahkan musuh besar perusahaan rokok menengah merupakan pita cukai palsu.
"Jika mereka harus berhadapan dengan pita cukai rokok bodong tidak bisa bersaing," ujarnya.
Untuk itulah, kata dia, pemerintah didorong untuk menekan lagi agar pita cukai palsu semakin berkurang, supaya perusahaan menengah tidak mati karena beredarnya rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan 1,5 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Dirjen BC katakan penegakan hukum antisipasi pengamanan penerimaan cukai rokok pada 2019
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: