MK tidak terima dalil soal ketidaknetralan aparat
27 Juni 2019 16:18 WIB
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak /foc. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 menyatakan tidak menerima dalil kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengatakan ada ketidaknetralan aparat negara dalam Pemilu 2019.
"Mahkamah mempertimbangkan bukti saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kebenaran yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparat negara," ucap Hakim Aswanto saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sidang MK - Hakim tidak temukan bukti ketidaknetralan aparat Polri
Rahmadsyah dalam kesaksiannya, mengaku menerima laporan ketidaknetralan oknum polisi di Polres Batu Bara dari video yang ia terima. Video tersebut memperlihatkan ada pertemuan yang dihadiri oleh 25 orang di aula balai desa di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Dugaan polisi yang mendata kekuatan dukungan calon presiden hingga ke desa, menurut mahkamah tidak cukup bukti karena hanya dibuktikan oleh fotokopi tanpa ada alat bukti lainnya.
"Walaupun peristiwa itu terjadi, harus dibuktikan oleh bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya terhadap pemilih," tutur Hakim Aswanto.
Selain itu, video dugaan ada ajakan presiden untuk mendukung pasangan calon 01, majelis hakim menyatakan telah memeriksa secara saksama bahwa video tersebut berisikan permintaan atau imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal tersebut, menurut hakim adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh seorang kepala negara.
Gugatan lainnya yang didalilkan pemohon adalah ada kedekatan antara Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati. Mahkamah mempertimbangkan jika dalil tersebut tidak serta merta berarti BIN mendukung pasangan calon 01.
"Dalil permohonan a quo tidak dapat diterima karena tidak berlandaskan hukum," ucap Hakim Aswanto.
Baca juga: Ini kata kuasa hukum 02 mengapa pembacaan putusan MK lebih cepat
Baca juga: Ma'ruf Amin tenang dan tanpa beban menanti putusan MK
"Mahkamah mempertimbangkan bukti saksi Rahmadsyah, mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan tentang kebenaran yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparat negara," ucap Hakim Aswanto saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sidang MK - Hakim tidak temukan bukti ketidaknetralan aparat Polri
Rahmadsyah dalam kesaksiannya, mengaku menerima laporan ketidaknetralan oknum polisi di Polres Batu Bara dari video yang ia terima. Video tersebut memperlihatkan ada pertemuan yang dihadiri oleh 25 orang di aula balai desa di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.
Dugaan polisi yang mendata kekuatan dukungan calon presiden hingga ke desa, menurut mahkamah tidak cukup bukti karena hanya dibuktikan oleh fotokopi tanpa ada alat bukti lainnya.
"Walaupun peristiwa itu terjadi, harus dibuktikan oleh bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya terhadap pemilih," tutur Hakim Aswanto.
Selain itu, video dugaan ada ajakan presiden untuk mendukung pasangan calon 01, majelis hakim menyatakan telah memeriksa secara saksama bahwa video tersebut berisikan permintaan atau imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal tersebut, menurut hakim adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh seorang kepala negara.
Gugatan lainnya yang didalilkan pemohon adalah ada kedekatan antara Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati. Mahkamah mempertimbangkan jika dalil tersebut tidak serta merta berarti BIN mendukung pasangan calon 01.
"Dalil permohonan a quo tidak dapat diterima karena tidak berlandaskan hukum," ucap Hakim Aswanto.
Baca juga: Ini kata kuasa hukum 02 mengapa pembacaan putusan MK lebih cepat
Baca juga: Ma'ruf Amin tenang dan tanpa beban menanti putusan MK
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: