Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengingatkan semua pihak agar tidak melibatkan anak dalam aksi-aksi untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa pemilihan umum.

"Anak rentan disalahgunakan. Kami mengimbau semua pihak agar tidak menyalahgunakan anak untuk kepentingan menyikapi hasil putusan MK," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Susanto mengatakan anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa infiltrasi kepentingan politik.

"Kedua belah pihak telah sepakat tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik, termasuk dalam menyikapi sengketa hasil pemilu," tuturnya.

Pada 17 Mei 2019 perwakilan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan kesepakatan itu di Kantor KPAI.

Susanto berharap kedua belah pihak tetap berkomitmen menjalankan kesepakatan yang sangat baik tersebut.

Majelis Hakim MK membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis.

Baca juga: Muhammadiyah: Putusan MK harus dihormati sebagai keputusan bersama