Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mengawal sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres (2019) yang sedang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK pada saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca juga: Sidang MK, Jika gugatan ditolak, Bambang Widjojanto: "Berdoa saja"