Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi perlu untuk terus dibahas dan diselesaikan karena berpotensi untuk membantu melesatkan kinerja sektor ekonomi digital nasional.

"RUU tersebut dari awal memang ditujukan sebagai fondasi dalam menghadapi dunia digital tanpa batas saat ini, sehingga harus menjadi perhatian," kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut politisi PKS itu, saat ini Indonesia masih mengalami mandek kemajuan dalam menghadapi dunia digital seperti permasalahan teknologi finansial (fintech) yang tidak berkembang hingga aturan mengenai keamanan data.

Ia berpendapat bahwa dunia digital akan berkembang bila ada jaminan terhadap dua hal, yaitu keamanan data dan keamanan jaringan.

Sukamta mengutarakan harapannya agar Indonesia tidak menjadi negara yang rapuh dalam hal ini regulasi bidang digital karena memang beberapa kali sudah pernah terjadi kasus mengenai keamanan data tersebut.

"Ini saya kira 2 hal yang menjadi PR besar kita dan harus dikejar. Sebab kalau ini tidak prioritas, maka nihil. Seperti mau membangun rumah, namun di tahan yang gembur tanpa kita buat fondasi dengan kuat. Jadi sebentar juga rubuh. Jangan sampai nanti kita ambil yang mudah-mudah namun tidak esensial. Yang susah-susah tidak kita urus," ucap Sukamta.

Sebelumnya peneliti sekaligus Direktur Penelitian Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef), Berly Martawardaya, menyarankan agar seluruh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Tanah Air agar berani menerapkan ekonomi digital dalam berbisnis.

Berly juga mengatakan agar pemerintah perlu memaksimalkan potensi berbagai produk lokal untuk mempercepat pengembangan ekonomi digital di Tanah Air.

Sebagai contoh, pemerintah tidak harus memaksakan agar barang-barang ekspor ke luar negeri selalu mengikuti pameran berskala internasional. "Untuk hadir atau ikut di pameran tersebut membutuhkan dana yang besar, cukup melalui e-commerce" kata dia.

Oleh karena itu, ia menyarankan apabila berbagai produk dalam negeri tidak bisa ikut serta dalam pameran global, langkah yang harus dilakukan yaitu melalui pemanfaatan ekonomi digital.

Baca juga: Kominfo minta DPR segera bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan masuk Prolegnas 2019
Baca juga: DPR dorong pengajuan RUU Perlindungan Data Pribadi