Kandang BBKSDA Riau tempat merawat orangutan korban penyelundupan
Petugas memeriksa seekor bayi Orangutan (Pongo pygmaeus) yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan ke Malaysia di kantor KPP Bea dan Cukai TMP B Dumai di Dumai, Riau, Selasa (25/6/2019). Otoritas kepabeanan Dumai berhasil mengamankan tiga ekor Orangutan (Pongo pygmaeus), dua ekor Kera putih atau albino (Presbytis melalophos), seekor Uwa (Symphalangus syindactylus) dan seekor Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui sebuah pelabuhan rakyat di sebelah barat Kota Dumai. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj/aa)
Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati di Pekanbaru, mengatakan satwa dilindungi tersebut kemungkinan akan tiba di Pekanbaru pada Rabu petang. Orangutan itu diberangkatkan dari Dumai menggunakan jalan darat.
“Kemungkinan tiba di Pekanbaru sore ini,” katanya.
Selain merawat satwa tersebut, katanya, kasus penyelundupan juga akan ditangani oleh Penyidik pegawai negeri sipil Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah II Sumatera.
Sebelumnya, tim gabungan dari Bea Cukai Dumai, Polisi Militer TNI AL dan AD menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa tiga ekor orangutan di Kota Dumai pada Senin (25/6).
Orangutan tersebut diperkirakan berumur satu tahun, bahkan ada seekor yang masih bayi diperkirakan masih tiga bulan. Bayi orangutan itu menggunakan popok seperti bayi manusia.
Selain orangutan, ada juga satwa dilindungi lainnya seperti dua ekor monyet albino, satu ekor uwa dan satu ekor musang luwak.
Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi mengatakan, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan hewan dilindungi ini setelah mendapat informasi masyarakat, dan dua pelaku sebagai pengangkut turut diamankan.
Dijelaskannya, dua pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) mengangkut hewan dilindungi ini dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil jenis minibus, dan ditangkap petugas di salah satu pelabuhan rakyat di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
"Pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan satwa dilindungi ini, dan rencana akan diselundupkan ke malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai," katanya.
Kerugian materi dari upaya penyeludupan satwa liar ini selain ditaksir bernilai Rp1,422 miliar, juga akibat perdagangan ilegal bisa mengancam kepunahan dan kerusakan ekosistem, para pelaku akan dijerat dengan undang undang konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta kepabeanan, demikian Dian Indrianti.
Baca juga: Orangutan datangi masyarakat Ringin Inhu Riau
Baca juga: Orangutan sitaan Polda Riau stres
Baca juga: Polisi Riau gagalkan perdagangan orangutan
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019