BNN harapkan gandeng Kominfo batasi konten narkoba bagi milenial
26 Juni 2019 16:49 WIB
Kepala BNN Irjen Heru Winarko menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis kasus narkotika di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (25/6/2019). BNN berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika yang dipesan narapidana Rutan Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat dengan barang bukti 27.000 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu serta menangkap empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko berharap dapat menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya membatasi konten digital berkaitan narkoba untuk generasi milenial.
"Kami mengharapkan, misalnya dengan Menkominfo untuk membatasi milenial melihat konten-konten yang terkait dengan masalah narkoba," ujar Heru Winarko, di Jakarta, Rabu.
BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebesar 1,77 persen atau setara 3.3.76.115 jiwa pada rentang usia 10-59 tahun.
Sedangkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 provinsi pada 2018 tercatat mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta jiwa.
Heru menyebutkan peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba pada generasi milenial pada rentang usia 15-35 tahun, pada tahun-tahun sebelumnya pada angka 20 persen, kini mencapai persentase maksimal 25 persen pada 2018.
Alasan target BNN kepada milenial, menurutnya, karena rentang penggunaan narkoba jika dimulai dari generasi muda, akan berlangsung pada jangka panjang, sehingga berdampak pada pasar narkoba yang makin marak.
Selain itu, imunitas pengguna narkoba milenial akan semakin tinggi, sehingga para penggunanya tak lain semakin membutuhkan narkoba dalam dosis tinggi yang mengancam masa depan dan jiwa mereka.
"Itu adalah pengguna yang kebanyakan anak-anak dan remaja, sehingga BNN mengajak semua lapisan masyarakat agar bagaimana milenial ini bisa sama-sama kita jaga supaya tidak menggunakan narkoba," ujar Heru Winarko pula.
Baca juga: BNN luncurkan eKYC untuk waspadai transaksi perbankan jaringan narkoba
"Kami mengharapkan, misalnya dengan Menkominfo untuk membatasi milenial melihat konten-konten yang terkait dengan masalah narkoba," ujar Heru Winarko, di Jakarta, Rabu.
BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebesar 1,77 persen atau setara 3.3.76.115 jiwa pada rentang usia 10-59 tahun.
Sedangkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 provinsi pada 2018 tercatat mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta jiwa.
Heru menyebutkan peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba pada generasi milenial pada rentang usia 15-35 tahun, pada tahun-tahun sebelumnya pada angka 20 persen, kini mencapai persentase maksimal 25 persen pada 2018.
Alasan target BNN kepada milenial, menurutnya, karena rentang penggunaan narkoba jika dimulai dari generasi muda, akan berlangsung pada jangka panjang, sehingga berdampak pada pasar narkoba yang makin marak.
Selain itu, imunitas pengguna narkoba milenial akan semakin tinggi, sehingga para penggunanya tak lain semakin membutuhkan narkoba dalam dosis tinggi yang mengancam masa depan dan jiwa mereka.
"Itu adalah pengguna yang kebanyakan anak-anak dan remaja, sehingga BNN mengajak semua lapisan masyarakat agar bagaimana milenial ini bisa sama-sama kita jaga supaya tidak menggunakan narkoba," ujar Heru Winarko pula.
Baca juga: BNN luncurkan eKYC untuk waspadai transaksi perbankan jaringan narkoba
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: