Jakarta (ANTARA) - Lembaga pendidikan berbasis daring Zenius Education menilai pemerintah selayaknya memperhatikan aspek standarisasi kualitas infrastruktur sekolah dan tenaga pengajarnya terlebih dahulu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

"Jika sistem zonasi ini diberlakukan tanpa diiringi standarisasi kualitas guru dan sarana infrastruktur, maka para siswa-siswi yang telah berjuang mencapai hasil akademik yang baik pada jenjang sebelumnya, tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan prestasi mereka," kata Chief Brand Officer Zenius Education Glenn Ardi melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Penetapan kuota dalam PPDB 2019 akan mempersulit hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhan berprestasi mereka.

Siswa dituntut untuk masuk ke sekolah yang terletak di kelurahan yang sama dengan tempat tinggal mereka, dan hal ini bisa berpotensi menghambat minat dan bakat para siswa yang telah dipupuk dengan baik pada jenjang sekolah sebelumnya.

“Aturan sistem zonasi ini tentu bertujuan baik, namun perlu dikaji apakah sudah tepat untuk diberlakukan saat ini. Pada hakikatnya, tugas utama pemerintah adalah mengoptimalkan kualitas penyajian layanan pendidikan, baik dari segi infrastruktur maupun kualitas tenaga pengajarnya, bukan malah membatasi ruang gerak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," kata dia.

Dia berpendapat ada banyak hal praktis yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempercepat pemerataan layanan pendidikan dan peningkatan kualitas pengajaran para tenaga pendidik, salah satunya adalah upaya untuk meringankan beban-beban administratif para tenaga pendidik dengan mendorong digitalisasi sekolah, sehingga para tenaga pendidik dapat fokus untuk menginspirasi dan mendidik para siswa dengan optimal.

Meski demikian sistem zonasi perlu diapresiasi karena dapat memberikan manfaat bagi pengalaman belajar lebih baik bagi para peserta didik, seperti mengurangi kelelahan siswa yang harus berangkat lebih pagi dan kembali beristirahat lebih sore karena lokasi sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya.

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan zonasi yang diterapkan sejak Tahun 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.

Mendikbud menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," kata dia.

Baca juga: Wapres: Zonasi bermakna efisiensi
Baca juga: Kemendikbud diminta kaji kembali penerapan sistem zonasi PPDB
Baca juga: Sistem zonasi sekolah di Jakarta akan dilakukan penyesuaian