Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau reklamasi "cerdik" semua.

"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Dia juga mempertanyakan bahwa khusus untuk kasus reklamasi, Pemerintah Provinsi DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta, Pemprov itu sebagai regulator, tapi dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama.

"Saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu. Karena itu sekarang yang saya tuntaskan ini adalah sisa masalah bangunan yang sudah ada itu dituntaskan, sehingga garisnya jelas." kata Gubernur.

Menurutnya, jurnalis harus melihat secara detail mengapa tanggal 25 Oktober 2016 keluar Pergub 206 dan melihat waktu keluarnya Pergub tersebut.

"Kemudian ada revisi pada Agustus untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), lalu revisi lagi Oktober dua kali revisi," katanya.

Saat pasangan Anies - Sandiaga mulai bertugas sudah ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB) dan sudah ada Pergub Nomor 206 Tahun 2016. "Jadi mereka membangun dan yang tidak dilakukan adalah izinnya," kata Anies menegaskan.

Kemudian, lanjut Anies, langkah yang diambil mengecek, ternyata tempat itu sudah disegel pada 2015, 2016, 2017, namun sama pengembang tidak menghiraukan penyegelan di kawasan reklamasi.

"Kami perintahkan segel 2018, ketika disegel 2018 apa yang terjadi? Berhenti sama sekali di tempat itu. Lalu mereka mentaati semua perintah," demikian Gubernur Anies.

Baca juga: Anies tegaskan kawasan reklamasi hanya milik Indonesia
Baca juga: Anies keluarkan IMB lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan