Polda Jatim bongkar praktik aborsi ilegal di Surabaya-Sidoarjo
25 Juni 2019 19:31 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus praktik aborsi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/6/2019). (Foto: Didik Suhartono)
Surabaya (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo serta mengamankan tujuh pelaku.
"Dari tujuh pelaku, lima di antaranya adalah perempuan berinisial LWP, RMS, VN dari berasal Surabaya, TS asal Sukoharjo Jawa Tengah dan FTA asal Sidoarjo," ujar Wakil Dirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Sedangkan, dua pelaku lainnya adalah laki-laki yang masing-masing berinisial MB dan MSA juga asal Surabaya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, dimulai dari informasi tentang seseorang di salah satu rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi pada Maret 2019, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimsus.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga pada 8 April 21019 yang saat itu dilakukan penggeledahan di kamar 1120 salah satu hotel di Jalan Raya Diponegoro Surabaya.
"Dalam penggeledahan tersebut kami mengamankan LWP (tenaga medis) yang diduga melakukan praktik aborsi tanpa izin," ucapnya.
Perwira menengah itu menjelaskan modus operandi LWP yakni melakukan praktik aborsi seolah-olah tenaga kesehatan yang memiliki izin.
Dalam melaksanakan praktiknya, LWP dibantu tersangka MB, VN, dan FTA selaku pemasok obat keras, serta dibantu MSA dan RMS yang menjembatani dengan orang-orang yang ingin melakukan aborsi.
"Sementara tersangka TS merupakan penggugur kandungan. Selain TS ada 11 yang diduga telah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa LWP yang hingga saat ini masih didalami," tuturnya.
Untuk sarana yang digunakan tersangka LWP dalam melakukan aborsi adalah obat keras jenis "CM" tablet 200 Mcg dan terdapat obat keras jenis "IM" tablet 200 Mcg.
"Sekali mengonsumsi dua obat. Satu diminum dan satu dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. Artinya kalau enam kali dalam sehari, berarti 12 obat yang dikomsumsi mereka menggugurkan janinnya," ungkapnya.
Obat keras yang digunakan tersangka LWP, lanjut dia, adalah kategori tidak bisa dijual bebas untuk umum dan perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.
"Obat tersebut merupakan obat untuk tukak lambung. Tapi memiliki efek samping melebarkan pembuluh darah dan meningkatkan kontraksi rahim," tuturnya.
Di hadapan polisi, tersangka LWP mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama dua tahun dan selama itu melakukan praktik aborsi terhadap 20 pasien.
Untuk sekali praktik aborsi biayanya Rp1juta dan tersangka LWP mengaku selama menjalankan praktik aborsi semuanya berjalan lancar serta tidak ada pasien yang meninggal.
"Tersangka TS kemudian mengungkapkan efek samping setelah melakukan aborsi menggunakan jasa LWP. TS mengatakan, setelah mengonsumsi obat yang diberikan LWP, dirinya merasa nyeri di bagian alat kelamin. TS juga mengaku mengalami mual-mual setelah mengkonsumsi obat tersebut," katanya.
Para tersangka terancam hukuman dalam Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, termasuk ancaman Pasal 55, 56, dan 346 KUHP.
"Dari tujuh pelaku, lima di antaranya adalah perempuan berinisial LWP, RMS, VN dari berasal Surabaya, TS asal Sukoharjo Jawa Tengah dan FTA asal Sidoarjo," ujar Wakil Dirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Sedangkan, dua pelaku lainnya adalah laki-laki yang masing-masing berinisial MB dan MSA juga asal Surabaya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, dimulai dari informasi tentang seseorang di salah satu rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi pada Maret 2019, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimsus.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga pada 8 April 21019 yang saat itu dilakukan penggeledahan di kamar 1120 salah satu hotel di Jalan Raya Diponegoro Surabaya.
"Dalam penggeledahan tersebut kami mengamankan LWP (tenaga medis) yang diduga melakukan praktik aborsi tanpa izin," ucapnya.
Perwira menengah itu menjelaskan modus operandi LWP yakni melakukan praktik aborsi seolah-olah tenaga kesehatan yang memiliki izin.
Dalam melaksanakan praktiknya, LWP dibantu tersangka MB, VN, dan FTA selaku pemasok obat keras, serta dibantu MSA dan RMS yang menjembatani dengan orang-orang yang ingin melakukan aborsi.
"Sementara tersangka TS merupakan penggugur kandungan. Selain TS ada 11 yang diduga telah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa LWP yang hingga saat ini masih didalami," tuturnya.
Untuk sarana yang digunakan tersangka LWP dalam melakukan aborsi adalah obat keras jenis "CM" tablet 200 Mcg dan terdapat obat keras jenis "IM" tablet 200 Mcg.
"Sekali mengonsumsi dua obat. Satu diminum dan satu dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. Artinya kalau enam kali dalam sehari, berarti 12 obat yang dikomsumsi mereka menggugurkan janinnya," ungkapnya.
Obat keras yang digunakan tersangka LWP, lanjut dia, adalah kategori tidak bisa dijual bebas untuk umum dan perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.
"Obat tersebut merupakan obat untuk tukak lambung. Tapi memiliki efek samping melebarkan pembuluh darah dan meningkatkan kontraksi rahim," tuturnya.
Di hadapan polisi, tersangka LWP mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama dua tahun dan selama itu melakukan praktik aborsi terhadap 20 pasien.
Untuk sekali praktik aborsi biayanya Rp1juta dan tersangka LWP mengaku selama menjalankan praktik aborsi semuanya berjalan lancar serta tidak ada pasien yang meninggal.
"Tersangka TS kemudian mengungkapkan efek samping setelah melakukan aborsi menggunakan jasa LWP. TS mengatakan, setelah mengonsumsi obat yang diberikan LWP, dirinya merasa nyeri di bagian alat kelamin. TS juga mengaku mengalami mual-mual setelah mengkonsumsi obat tersebut," katanya.
Para tersangka terancam hukuman dalam Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, termasuk ancaman Pasal 55, 56, dan 346 KUHP.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: