Jakarta (ANTARA News) - Fungsionaris DPP Partai Golkar Andi Mattalata mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan terkait adanya kader Partai Golkar yang diduga telah menerima dana dari Bank Indonesia (BI). "Ya, kita siapkan bantuan hukum, kalau mereka meminta," kata Andi disela-sela pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Gedung DPR Jakarta, Rabu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menduga ada dua nama anggota legislatif yang menerima aliran dana BI. Mereka adalah mantan anggota Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR (periode 1999-2004) dan anggota aktif Komisi IX. "Data keterangan yang kita terima, aliran dana itu diserahkan ke anggota legislatif yang berinisial AZA dan HY," kata Ketua KPK, Antasari Azhar kepada wartawan Rabu, (30/1). Andi mengatakan, proses hukum tidak bisa dicampuri, namun jika diperlukan bantuan maka pihaknya akan mempersiapkannya. AZA merupakan inisial dari Antony Zeidra Abdidin, mantan anggota Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR saat aliran itu bergulir. Saat ini, Antony menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi. Sedangkan, HY adalah inisial dari Hamka Yamdu. Politisi dari Partai Golkar yang saat ini masih aktif di Komisi IX DPR RI.(*)