Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan melakukan penguatan sinergi untuk mendorong kepatuhan dan kemudahan berusaha sebagai upaya mengakselerasi gerak pembangunan dan meningkatkan kemandirian nasional.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, mengatakan penguatan sinergi ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Ia mengharapkan sinergi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing serta memperbaiki peringkat kemudahan berusaha, dan memperbaiki kredibilitas serta efektifitas APBN.

"Tujuan besar program ini membangun sistem untuk menopang ekosistem perekonomian yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan berlaku termasuk dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," katanya.

Mardiasmo mengatakan pengembangan sistem dalam sinergi ini didasari oleh prinsip manajemen risiko yaitu pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam perpajakan dan kepabeanan.

Terdapat delapan program yang telah dirancang sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) atau Wajib Bayar (WB).

Program itu antara lain Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan Program sinergi lainnya.

Program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara tiga institusi dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Program ini telah dilaksanakan terhadap 13.748 WP pada 2018 dan akan diperluas untuk tahun 2019 kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB). Selain itu, terdapat berbagai kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, Joint Audit yang merupakan pemeriksaan atas kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP, serta telah melibatkan 31 WP yang menjadi obyek program ini pada 2019.
Selain itu, terdapat kegiatan penagihan bersama (Joint Collection) dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak.

Selama tahun 2019, program ini telah melibatkan KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum, juga dilaksanakan Joint Investigasi bersama terhadap arus lalu lintas barang ekspor maupun impor dan cukai.

Kemudian, program Joint Proses Bisnis, Teknologi Informasi dan pembentukan Single Profile WB dari tiga instansi maupun K/L terkait untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risiko.