Jakarta (ANTARA) - KPK mendorong Pemerintah Kota Kendari dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperbaiki tata kelola aset dan Barang Milik Daerah (BMD).

"KPK hari ini masih melanjutkan serangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi di Provinsi Sultra. Fokus KPK hari ini adalah mendorong Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola aset dan BMD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Agenda tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk kolaborasi sebagaimana konsep Unit Kerja Koordinasi Wilayah yang meliputi upaya-upaya pencegahan, penindakan dan kolaborasi.

"Yang dilakukan dalam kolaborasi ini adalah KPK memfasilitasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah terkait upaya penyelamatan aset khususnya penyelesaian aset-aset yang bermasalah, baik dengan pendekatan litigasi maupun nonlitigasi," tuturnya.

Adapun rangkaian kegiatan itu diawali dengan koordinasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. "Tim KPK yang dipimpin langsung oleh Laode M Syarif menyampaikan harapannya kepada Kejati dalam fungsi datun (perdata dan tata usaha negara) agar dapat memaksimalkan perannya terkait upaya penyelamatan dan pengamanan aset Pemprov serta upaya peningkatan pendapatan daerah," kata Diansyah.

Ia menyatakan tim KPK kemudian melakukan koordinasi kepada Polda Sultra dan jajarannya terkait program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Sultra.

"Sehari sebelumnya tim KPK telah melakukan gelar perkara bersama jajaran penyidik Polda Sultra terkait kasus yang sedang dalam koordinasi dan supervisi KPK," ungkap Febri.

Ia menjelaskan terdapat tiga kasus yang sedang dalam supervisi KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Konawe Selatan Tahun Anggaran 2012-2013 untuk kegiatan sewa alat berat (Exavator PC 200 dan Dump Truck).

Diduga kegiatan tersebut tidak pernah ada/fiktif. Perkara tersebut disidik oleh Polda Sulawesi Tenggara dengan tersangka Dodo Zakaria selaku Direktur PT Dwicipta Indo Maju/pemilik alat berat.

"Perkara saat ini sedang dalan proses pemberkasan untuk dikirimkan tahap I ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada minggu pertama Juli 2019, telah disupervisi KPK sejak 2018. KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna percepatan penanganan perkara," ujar dia.

Kedua, kata dia, dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atas pemberian izin pemanfaatan kayu kepada PT Satya Jaya Abadi oleh Pemda Kabupaten Buton Selatan untuk pengelolaan kayu jati di Kecamatan Sampolawa yang disidik oleh Polda Sultra.

"Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, perkara ini disupervisi KPK mulai tahun 2019. Terkait penyelesaian perkara aquo, KPK akan melakukan fasilitasi ahli yang dibutuhkan penyidik untuk menaikkan perkara ke tingkat selanjutnya," tuturnya.

Selanjutnya ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjarangan pinus merkusii di Desa Asinua Jaya Kecamatan Abuki Kabupatan Konawe yang disidik oleh Polres Konawe dengan tersangka Abdul Rais (ABR) dari Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe.

"Perkara terkendala berkas masih P-19. Perkara telah disupervisi KPK sejak 2017 dan KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna kepastian hukum dalam penanganan perkara aquo," ungkap Febri.

Usai berkoordinasi dengan jajaran Kejati, lanjut Febri, tim kembali ke Pemprov Sultra untuk melakukan koordinasi terkait rencana dan komitmen penyerahan penyelesaian aset bermasalah.

"Khususnya terkait aset dalam sengketa dan yang dikuasai oleh pihak ketiga kepada Bagian Perdata dan Tata usaha Negara untuk diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Sultra," kata Febri.

Pertemuan itu dilakukan dengan Sekda, Inspektur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kabid Aset serta Kepala Biro Hukum.

"Tim juga memastikan pendataan terkait aset yang bermasalah, aset yang berpotensi menjadi PAD, aset yang sudah dan belum bersertifikat, data penguasaan kendaraan dinas, dan juga data kendaraan dinas yang rusak ataupun hilang," kata Diansyah

Informasi awal yang diterima KPK, sekurangnya terdapat aset Pemprov yang diduga bermasalah berupa tanah sebanyak lima lokasi dengan luas 188,2 hektare, 52 bidang tanah belum bersertifikat, dan 15 aset berpotensi PAD belum dimanfaatkan.

Sedangkan, di tingkat kota KPK juga mengagendakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan wali kota Kendari.

Adapun persoalan yang ditemukan kurang lebih sama dengan Pemprov Sulawesi Tenggara terkait aset yang bermasalah, belum bersertifikat serta kendaraan dinas yang dikuasai pihak ketiga ataupun yang rusak dan hilang.

"Sekurangnya di Kota Kendari, tim mendapatkan empat bidang tanah PDAM seluas 1,9 Hektare dikuasai pihak ketiga, 21 aset Pemkot bermasalah secara administrasi dan dalam penguasaan (sengketa), dan 76 bidang tanah belum bersertifikat," kata Diansyah.

Adapun Kegiatan KPK di Provimsi Sultra masih akan berlanjut hingga Jumat (28/6), khususnya di Baubau.