Ternate (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perikanan yakni melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/destructive fishing.

"Dalam kasus itu, ada tiga tersangka diantaranya berinisial AR aliaas Ipin, LT alias Memet dan AM alias Anhir sedangkan Iy alias Ipin Yahya masih dalam pencarian Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Arif BW dalam keterangan pers yang diterima Antara, Selasa.

Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit perahu longboat, satu unit Kompresor merk Shark, satu unit mesin 15 PK merk Yamaha, satu unit kacamata / masker selam, 2 Ikat selang Kompresor, 1 Buah jerigen berisi kunci, 1 Ikat jaring kecil/selapa, Ikan Jenis Dolosi sebanyak 20 Kg.

Dia menyatakan, penangkapan itu sesuai laporan masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan mendapat informasi terkait kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Bom Botol-red) di sekitar Perairan Desa Tapa atau Teluk Labungku sehingga dilakukan pencarian namun tidak menemukan para pelaku tersebut selanjutnya pihaknya kembali ke Desa Pasir Putih.

Berselang 15 menit kemudian teman kami datang dan memberitahukan ada kegiatan dimaksud di sekitar Perairan Teluk Gurango, selanjutnyabergegas pergi ke tempat dimaksud namun dalam perjalanan.

"Kami menemukan para pelaku telah selesai melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak kemudian kami mengamankan para pelaku dan barang bukti di Kantor Desa Pasir Putih dan melaporkan kejadian tersebut ke Markas Unit Dit Polairud Polda Malut yang berada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sedangkan, pasal yang dilanggar 84 ayat (1) Subsider Pasal 85 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dimana, sesuai Pasal 84 Ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.2 miliar.