Jelang putusan MK, muncul tagar #RakyatSorotKeputusanMK
25 Juni 2019 02:04 WIB
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). Proses permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang pembacaan putusan akan digelar paling lambat pada Jumat 28 Juni 2019 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta (ANTARA) - Dua hari menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, hashtag atau tagar #RakyatSorotKeputusanMK menjadi "trending topic" di Twitter.
Berdasarkan pantauan di Twitter.com Selasa dini hari, #RakyatSorotKeputusanMK masuk "trending topic" keempat di Indonesia, dan telah dicuitkan hingga 26,5 ribu kali.
Majelis Hakim MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres, Kami 27 Juni pekan ini.
Sebelum putusan diambil, para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim selama tiga hari mulai Senin (24/6) hingga Rabu (26/6) untuk memeriksa seluruh fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan sejak 14 Mei 2019.
Baca juga: Putusan sengketa Pilpres 2019 dipercepat Kamis 27 Mei
Adapun kedua pasangan capres-cawapres beserta tim pemenangan, baik nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf maupun nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, telah menyatakan akan menerima apapun hasil putusan MK nanti.
Sementara itu, Senin malam tadi, dalam Halalbihalal PBNU di Jakarta, Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin meminta semua pihak menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Pilpres.
"Jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya memprovokasi apalagi sampai menimbulkan ricuh," kata Kiai Ma'ruf.
Baca juga: PBNU imbau masyarakat akhiri perpecahan setelah putusan sidang MK
Berdasarkan pantauan di Twitter.com Selasa dini hari, #RakyatSorotKeputusanMK masuk "trending topic" keempat di Indonesia, dan telah dicuitkan hingga 26,5 ribu kali.
Majelis Hakim MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres, Kami 27 Juni pekan ini.
Sebelum putusan diambil, para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim selama tiga hari mulai Senin (24/6) hingga Rabu (26/6) untuk memeriksa seluruh fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan sejak 14 Mei 2019.
Baca juga: Putusan sengketa Pilpres 2019 dipercepat Kamis 27 Mei
Adapun kedua pasangan capres-cawapres beserta tim pemenangan, baik nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf maupun nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, telah menyatakan akan menerima apapun hasil putusan MK nanti.
Sementara itu, Senin malam tadi, dalam Halalbihalal PBNU di Jakarta, Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin meminta semua pihak menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Pilpres.
"Jangan ada lagi demo-demo yang sifatnya memprovokasi apalagi sampai menimbulkan ricuh," kata Kiai Ma'ruf.
Baca juga: PBNU imbau masyarakat akhiri perpecahan setelah putusan sidang MK
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2019
Tags: