Bawaslu Kudus siapkan keterangan tertulis untuk sidang PHPU di MK
24 Juni 2019 22:32 WIB
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan didampingi anggota Kasmian dan Rif'an saat memberikan keterangan terkait kesiapan data untuk keterangan tertulis menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/6). (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan sudah menyiapkan data untuk keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 untuk menghadapi gugatan peserta pemilu di Kudus yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua dokumen yang dibutuhkan sesuai permohonan pemohon sudah kami siapkan dan saat ini sedang dalam finalisasi sebelum dikirimkan ke Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan didampingi anggota Bawaslu Kudus Kasmian dan Rif'an di Kantor Bawaslu Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan, setelah tahap finalisasi, dokumen dan keterangan tertulis yang dipersiapkan akan dikirimkan ke Bawaslu RI pada 26 Juni 2019.
Dokumen yang dipersiapkan, di antaranya terkait C1 hologram maupun DA1, termasuk selama tahapan kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara sudah disiapkan dalil jawabannya.
Pada prinsipnya, kata dia, Bawaslu Kudus hanya menyajikan dokumen, ketika dianggap cukup maka hanya memberikan jawaban tertulis untuk menghadapi sidang PHPU.
"Ketika ada surat dari Bawaslu pusat, tentunya kami juga siap memberikan keterangan," ujarnya.
Awal Juli 2019, katanya, akan ada sidang pendahuluan di MK terkait permohonan PHPU tersebut apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
Dari tiga pemohon PHPU, hanya PAN yang dilengkapi dengan kuasa hukum, sedangkan dua pemohon lainnya dari Partai Gerindra dan Partai Hanura belum diketahui karena pengajuan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 atas nama perseorangan.
Diketahui, sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.
Dalam petitum permohonan, ia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.
Ketiga, Agus Wariono memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon di beberapa daerah.
"Semua dokumen yang dibutuhkan sesuai permohonan pemohon sudah kami siapkan dan saat ini sedang dalam finalisasi sebelum dikirimkan ke Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan didampingi anggota Bawaslu Kudus Kasmian dan Rif'an di Kantor Bawaslu Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan, setelah tahap finalisasi, dokumen dan keterangan tertulis yang dipersiapkan akan dikirimkan ke Bawaslu RI pada 26 Juni 2019.
Dokumen yang dipersiapkan, di antaranya terkait C1 hologram maupun DA1, termasuk selama tahapan kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara sudah disiapkan dalil jawabannya.
Pada prinsipnya, kata dia, Bawaslu Kudus hanya menyajikan dokumen, ketika dianggap cukup maka hanya memberikan jawaban tertulis untuk menghadapi sidang PHPU.
"Ketika ada surat dari Bawaslu pusat, tentunya kami juga siap memberikan keterangan," ujarnya.
Awal Juli 2019, katanya, akan ada sidang pendahuluan di MK terkait permohonan PHPU tersebut apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
Dari tiga pemohon PHPU, hanya PAN yang dilengkapi dengan kuasa hukum, sedangkan dua pemohon lainnya dari Partai Gerindra dan Partai Hanura belum diketahui karena pengajuan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 atas nama perseorangan.
Diketahui, sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN.
Dalam petitum permohonan, ia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.
Ketiga, Agus Wariono memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon di beberapa daerah.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: