Kuala Lumpur (ANTARA News) - Malaysia akan meminta seluruh pekerja asing di negeri itu untuk melaporkan diri ke kantor polisi terdekat, untuk memastikan mereka tidak terlibat kegiatan kriminal dan memudahkan pemantauan oleh aparat keamanan. Wakil Menteri Keselamatan Dalam Negeri Fu Ah Kiow mengatakan kepada Berita Harian, Rabu, langkah itu diusulkan penduduk kawasan perumahan guna membantu mengurangi tingkat kriminal yang melibatkan pekerja asing di Malaysia. "Ada penduduk mendakwa (menuduh,red) kehadiran pekerja asing dalam jumlah besar di kawasan perumahan menimbulkan masalah sosial serta kriminalitas," kata Fu Ah Kiow. "Jadi pendaftaran ke kantor polisi adalah langkah awal bagi memudahkan polisi melakukan pemantauan terhadap aktivitas mereka, selain mengetahui tempat tinggal serta pekerjaan mereka di kawasan terkait," katanya. "Dengan sistem itu, polisi dapat mengetahui lokasi mana banyak pekerja asing, terutama di kawasan perumahan dan kita akan memberi perhatian lebih di kawasan itu," kata Fu Ah Kiow. Ia akan mengajukan rencana itu kepada Departemen Dalam Negeri untuk membangun suatu sistem pemantauan dan penegakan hukum yang teratur dan baik. Jumlah pekerja asing di Malaysia mencapai lebih 2.6 juta orang, atau sekitar 10 persen dari jumlah total rakyat Malaysia. Berdasarkan, statistik imigrasi setempat tercatat rekrutmen pekerja asing bertambah 7,000 orang setiap bulan. Menurut data Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri Malaysia, sejak tahun 1999, porsi terbesar tenaga kerja asing di Malaysia beradal dari Indonesia. Dan pada 2006, pekerja asing asal Indonesia di negara itu mencapai 1,2 juta orang atau 64 persen dari total pekerja asing yang berjumlah sekitar 1,89 juta orang. (*)