BI Jember gandeng kepolisian tertibkan KUPVA ilegal di Lumajang
24 Juni 2019 22:25 WIB
Petugas Bank Indonesia Jember bersama kepolisian memasang stiker larangan beroperasi kegiatan usaha penukaran valuta asing di salah satu bengkel yang digunakan sebagai "money changer" di Kabupaten Lumajang, Senin (24/6/2019) (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember menggandeng aparat kepolisian menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau "money changer" bukan bank yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin.
"Kami dari Bank Indonesia Jember berupaya seluruh KUPVA bukan bank di wilayah kerja BI Jember yang meliputi lima kabupaten bisa beriizin sesuai dengan ketentuan, sehingga yang belum berizin akan ditertibkan," kata Asisten Manajer Operasi Sistem Pembayaran BI Jember Sumadi di Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, ada tiga KUPVA yang beroperasi di Kabupaten Lumajang, namun hanya satu "money changer" yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan, sedangkan 2 KUPVA tidak berizin yakni berada di Kecamatan Lumajang dan Randuagung.
"BI Jember berusaha menertibkan KUPVA yang ilegal dengan melibatkan aparat kepolisian, namun sebelum ditertibkan diberikan peringatan secara lesan dan tertulis terlebih dahulu," tuturnya.
Apabila teguran tersebut diabaikan, lanjut dia, pihak BI Jember akan bergerak untuk menertibkan kegiatan usaha tersebut dengan memasang stiker yang bertuliskan bahwa KUPVA tersebut ditertibkan karena tidak berizin atau ilegal.
"Penindakan terhadap 'money changer' ilegal sangat diperlukan karena kegiatan usaha penukaran valuta asing itu berpotensi dijadikan sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak melakukan pengecekan identitas nasabah saat bertransaksi atau tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang-Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," katanya.
Berdasarkan monitoring dan "market intelligence" yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember sejak tahun 2017 hingga 2019 ditemukan "money changer" ilegal, meskipun setiap tahun telah dilakukan kegiatan edukasi dan penertiban secara rutin bekerjasama dengan aparat kepolisian.
"Dari penertiban yang pernah dilakukan diketahui jika kegiatan penukaran valuta asing dapat dilakukan oleh toko emas, toko kelontong, maupun usaha lainnya seperti toko olahraga dan umumnya merupakan usaha perorangan," ujarnya.
Dalam setiap kegiatan penertiban, lanjut dia, Bank Indonesia menggandeng pihak kepolisian untuk memasang stiker bertuliskan larangan beroperasi di lokasi usaha KUPVA bukan bank ilegal tersebut, kemudian stiker tersebut dilarang untuk dirusak, dilepas, atau dipindahkan.
"Pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengurus izin ke Bank Indonesia," katanya.
Petugas pelaksana penertiban dari Bank Indonesia, lanjut dia, juga memberikan edukasi kepada pemilik "money changer" ilegal tentang tata cara dan persyaratan pengurusan perizinan ke Bank Indonesia serta manfaat yang akan diperoleh jika menjadi money changer berizin, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir karena semua proses perizinan di Bank Indonesia tidak dikenakan biaya.
"Setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia, KUPVA diwajibkan menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia dan PPATK terkait transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga Bank Indonesia dapat melakukan monitoring (off-site supervision)," ujarnya.
Di wilayah kerja BI Jember yang meliputi Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi tercatat hanya delapan KUPVA bukan bank yang berizin.
Baca juga: BI: 80 "money changer" di Ciayumajakuning ilegal
Baca juga: 680 penukaran valas bukan bank belum ajukan izin ke BI
Baca juga: BI Cirebon segel 57 "money changer" ilegal
"Kami dari Bank Indonesia Jember berupaya seluruh KUPVA bukan bank di wilayah kerja BI Jember yang meliputi lima kabupaten bisa beriizin sesuai dengan ketentuan, sehingga yang belum berizin akan ditertibkan," kata Asisten Manajer Operasi Sistem Pembayaran BI Jember Sumadi di Kabupaten Lumajang.
Menurutnya, ada tiga KUPVA yang beroperasi di Kabupaten Lumajang, namun hanya satu "money changer" yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan, sedangkan 2 KUPVA tidak berizin yakni berada di Kecamatan Lumajang dan Randuagung.
"BI Jember berusaha menertibkan KUPVA yang ilegal dengan melibatkan aparat kepolisian, namun sebelum ditertibkan diberikan peringatan secara lesan dan tertulis terlebih dahulu," tuturnya.
Apabila teguran tersebut diabaikan, lanjut dia, pihak BI Jember akan bergerak untuk menertibkan kegiatan usaha tersebut dengan memasang stiker yang bertuliskan bahwa KUPVA tersebut ditertibkan karena tidak berizin atau ilegal.
"Penindakan terhadap 'money changer' ilegal sangat diperlukan karena kegiatan usaha penukaran valuta asing itu berpotensi dijadikan sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak melakukan pengecekan identitas nasabah saat bertransaksi atau tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang-Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," katanya.
Berdasarkan monitoring dan "market intelligence" yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember sejak tahun 2017 hingga 2019 ditemukan "money changer" ilegal, meskipun setiap tahun telah dilakukan kegiatan edukasi dan penertiban secara rutin bekerjasama dengan aparat kepolisian.
"Dari penertiban yang pernah dilakukan diketahui jika kegiatan penukaran valuta asing dapat dilakukan oleh toko emas, toko kelontong, maupun usaha lainnya seperti toko olahraga dan umumnya merupakan usaha perorangan," ujarnya.
Dalam setiap kegiatan penertiban, lanjut dia, Bank Indonesia menggandeng pihak kepolisian untuk memasang stiker bertuliskan larangan beroperasi di lokasi usaha KUPVA bukan bank ilegal tersebut, kemudian stiker tersebut dilarang untuk dirusak, dilepas, atau dipindahkan.
"Pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengurus izin ke Bank Indonesia," katanya.
Petugas pelaksana penertiban dari Bank Indonesia, lanjut dia, juga memberikan edukasi kepada pemilik "money changer" ilegal tentang tata cara dan persyaratan pengurusan perizinan ke Bank Indonesia serta manfaat yang akan diperoleh jika menjadi money changer berizin, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir karena semua proses perizinan di Bank Indonesia tidak dikenakan biaya.
"Setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia, KUPVA diwajibkan menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia dan PPATK terkait transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga Bank Indonesia dapat melakukan monitoring (off-site supervision)," ujarnya.
Di wilayah kerja BI Jember yang meliputi Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi tercatat hanya delapan KUPVA bukan bank yang berizin.
Baca juga: BI: 80 "money changer" di Ciayumajakuning ilegal
Baca juga: 680 penukaran valas bukan bank belum ajukan izin ke BI
Baca juga: BI Cirebon segel 57 "money changer" ilegal
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: