Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami peran politikus partai Golkar Markus Nari terkait perannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

"Tadi cuma nambah dua pertanyaan, kenal (tidak) si Markus Nari itu, kan saya punya anggota (badan anggaran) terus rapat di mana, ya kalau ada 'schedule', ya rapat lah," kata anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng di gedung KPK Jakarta, Senin.

Mekeng menjadi saksi untuk rekan satu partainya Markus Nari.

"Seputar Markus Nari, kan dia sudah mau pelimpahan kali ya, jadi melengkapi saja. Dia kan anggota badan anggaran waktu itu," tambah Mekeng.

Namun Mekeng mengakut tidak ditanya soal penambahan anggaran KTP-El oleh KPK.

"Tidak ada (pertanyaan soal penambahan anggaran), kalau anggaran pemerintah itu, pemerintah yang menetapkan. Anggaran sudah disiapkan pemerintah," ungkap Mekeng.

Mekeng mengaku DPR tinggal membahas dan menyetujui anggaran KTP-E yang diajukan pemerintah.

KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara: tidak tampak niat jahat Sofyan dalam dakwaan
Baca juga: KPK: pasal di RKUHP batasi upaya jerat korporasi korupsi
Baca juga: KPK: Hasil pertambangan tidak dirasakan langsung masyarakat Sultra