Meulaboh (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

"Kita berharap, apa saja fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh terkait fatwa haram game online atau fatwa lainnya, maka MUI Pusat harus mendukung fatwa ini," kata Teungku Abdurrani Adian kepada Antara di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, fatwa haram yang menegaskan permainan game online seperti Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) tersebut sangat didukung secara penuh oleh kalangan ulama di Provinsi Aceh, agar segera direalisasikan kepada seluruh masyarakat di daerah itu.

Baca juga: AMPF dukung fatwa ulama Aceh terkait haram game PUBG

Ulama menilai, permainan yang ditampilkan dalam game online yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti telepon pintar (smartphone) tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan, dan memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.

Teuku Abdurrani Adian juga berharap, fatwa haram game online PUBG atau game yang mengandung sisi kekerasan atau menyimpang dari ajaran agama Islam juga wajib didukung penuh oleh MUI Pusat, dan diharapkan dapat diberlakukan secara nasional khususnya bagi umat Islam di Indonesia.

"Kalau fatwa game online PUBG atau sejenisnya ini direalisasikan secara nasional, maka lebih bagus. Hal ini dapat menyelamatkan akhlaq dan perilaku generasi muda di Indonesia dari ancaman kerusakan moral dan mental," tambahnya.

Baca juga: Soal wacana fatwa haram PUBG, Bekraf berharap yang terbaik

Di sisi lain, apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain game online yang sudah diharamkan ini, maka ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain yang saat ini berlaku di Aceh.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," pungkasnya.